Hot Topic Nasional Uncategorized

Bawaslu Sulsel Temukan Dugaan Tindak Pidana Pemilu di 9 Daerah

Channel9.id – Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan pelanggaran administrasi Pemilu di 55 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 19 kabupaten/kota. Bawaslu Sulsel juga menemukan dugaan tindak pidana Pemilu yang terjadi di sembilan kabupaten/kota.

Sembilan daerah tersebut yakni Kota Palopo, Makassar, Kabupaten Sidrap, Pangkep, Sinjai, Luwu Timur, Luwu, Wajo, dan Bone.

Koordinator Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyah mengatakan potensi pidana itu berupa adanya pemilih yang mencoblos dua kali dan persoalan logistik Pemilu. Aturan mengenai hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 516 dan 533 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ada sembilan kabupaten kota potensinya itu kebanyakan di pasal 516 dan 533 terkait pemilih yang lebih dari satu kali,” kata Alamsyah, saat jumpa pers di Hotel D’Maleo Makassar, Minggu (18/2/2024).

Pasal 516 dan pasal 533 terkait orang yang memilih lebih dari satu kali, kata Alamsyah hal itu bisa terancam hukuman pidana dengan masa penanganan perkara selama 14 hari masa kerja.

“Kalau terbukti 516 itu ancaman pidana penjaranya 15 bulan dan denda Rp 18 juta. Kalau 533 yang sengaja mengaku sebagai orang lain dan atau memberikan suara lebih dari satu kali diancaman pidana selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 18 juta,” tuturnya.

Alamsyah mengatakan potensi-potensi dugaan tindak pidana tersebut masih dalam kajian Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu, termasuk di Sidrap ada seorang wanita yang memilih lebih dari satu kali.

“Ya itu juga potensi pidana. PSU-nya sudah dilaksanakan. (Barang bukti) sementara ini dikumpulkan,” ungkapnya.

Alamsyah menambahkan akibat temuan tersebut, menyebankan setidaknya 55 TPS di Sulsel berpotensi melakukan PSU. Alamsyah mengungkapkan setidaknya TPS yang tersebar di tujuh daerah harus melakukan PSU.

“Rekomendasi Bawaslu ada TPS di tujuh daerah yang rekomendasi PSU sudah keluar,” ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Persilakan Sirekap Diaudit, Yakin KPU Terbuka

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  8  =