Hot Topic Nasional

Bawaslu Tegaskan Kendaraan Pelat Kuning Tak Boleh untuk Kampanye

Channel9.id – Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang penggunaan fasilitas umum sebagai alat kampanye para peserta Pemilu 2024. Salah satu fasilitas umum yang tidak boleh dipakai sebagai alat kampanye adalah angkutan transportasi umum dengan pelat nomor kuning.

“Fasilitas publik tidak boleh digunakan (untuk kampanye), misalnya angkot tidak boleh, (kendaraan) yang pelat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye, pelat kuning ya, transjakarta itu termasuk pelat kuning kan, itu enggak boleh,” kata Bagja di Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan, pelat nomor kuning dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan umum. Contoh kendaraan yang memakai pelat kuning adalah angkutan kota (angkot), taksi, hingga bus Transjakarta.

Bagja menuturkan, Bawaslu di daerah pun sudah giat mencopot beragam alat peraga kampanye di kendaraan-kendaraan umum sejak masa sosialisasi, atau sebelum masa kampanye dimulai.

“Biarkanlah tempat-tempat sarana transportasi publik itu menjadi sarana bersama, tidak menjadi sarana kepentingan peserta pemilu tertentu,” ujar Bagja.

Menurutnya sarana transportasi publik seharusnya digunakan bersama, tak digunakan buat kepentingan peserta Pemilu tertentu. Para peserta Pemilu disebut Bagja sebaiknya menggunakan kendaraan pelat hitam atau putih sebagai sarana kampanye.

“Kalau mau kan teman-teman bisa membuat mobil branding, tinggal sewa, kemudian tempel stiker dan kawan-kawan, itu silakan aja, ada plat hitam, ada plat putih silakan. Mobil-mobil private bukan kemudian mobil-mobil transpotasi publik yang plat kuning ya,” tuturnya.

Selain tak boleh pakai kendaraan pelat kuning, Bagja juga menyatakan kendaraan ini dilarang dipasangi alat peraga kampanye semisal stiker promosi peserta Pemilu. Dia bilang sudah menginstruksikan ke Bawaslu daerah terkait pelarangan itu.

“Makanya stiker-stiker yang (kampanye), ini bahkan sampai Bawaslu daerah kami sampaikan,” ucap dia.

Sebelumnya, seorang penumpang bernama Rafendra Aditya membagikan pengalamannya ketika menggunakan bus Transjakarta. Ia begitu geram hingga tak kuasa menahan diri untuk mencabut stiker calon anggota legislatif yang terpasang di bagian kursi TransJakarta.

Melalui akun X @rafenditya pada Senin (4/12/2023), Rafendra mengunggah video yang memperlihatkan dirinya mencopot stiker caleg Partai Ummat secara perlahan. Stiker itu berada tepat di depannya atau di bagian belakang kursi.

“Halo @PT_Transjakarta. Saya bantu melepas stiker kampanye caleg di bus kalian,” kata Rafendra.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =