Channel9.id-Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan terjadi pelanggaran delapan kasus dugaan politik uang di media sosial terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Termasuk indikasi aparatur sipil negara (ASN) ikut berkampanye di jagat maya.
“Kasus dugaan politik uang dan sembilan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah,” kata komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, Rabu (07/10).
Baca juga: Polri Tangani 13 Perkara Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2020
Fritz menyebut, bentuk dugaan pelanggaran berupa ASN yang ikut berkampanye di akun media sosial yang tidak didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tak hanya itu, penyebaran hoaks juga marak terjadi. Namun, Fritz tidak memerinci di wilayah mana saja dugaan pelanggaran itu.
Terkait pelanggaran tersebut, Fritz mengaku jika Bawaslu telah menindaklanjuti temuan dengan mengeluarkan surat peringatan hingga pembubaran kampanye. Bawaslu juga bekerja sama dengan kepolisian dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk menertibkan kampanye.
“Serta menyampaikan ke kepolisian kalau ada dugaan tindak pidana,” imbuh Fritz.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu menyebut kampanye tatap muka masih ditemukan di 256 dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020. Pada 95 persen daerah pilkada itu, Bawaslu menemukan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota pada kampanye.
“Dilakukan tindakan pembubaran sebanyak 48 kegiatan dan melayangkan 70 surat peringatan tertulis,” kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (06/10).
Ia menilai, metode tatap muka memang masih mendominasi sejak tahapan kampanye dimulai Sabtu, 26 September 2020. Hanya enam kabupaten/kota yang nihil laporan kampanye pertemuan terbatas.