Hukum

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,17 Kg Sabu dari Malaysia ke Indragiri Hilir

Channel9.id – Tembilahan. Bea Cukai Tembilahan bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai serta Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir menggagalkan upaya pemasukan 3,17 kilogram sabu dari Malaysia ke wilayah Indragiri Hilir, Riau. Penindakan dilakukan melalui Patroli Bersama Berantas Rantai Narkotika (Patma Berani) 2026.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari koordinasi dan pertukaran informasi terkait dugaan pemasukan narkotika ke Indragiri Hilir pada 29 September 2026. Hasil analisis bersama kemudian mengarah pada sebuah kapal KLM Mega Indah yang diketahui berangkat dari Pasir Gudang, Malaysia.

Tim gabungan mendeteksi kapal tersebut memasuki perairan Pulau Burung, Indragiri Hilir, pada 30 September 2026 sekitar pukul 05.35 WIB. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kapal tersebut.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3.174 gram. Barang tersebut disembunyikan di kamar mesin, tepatnya di bawah palka dan ditutupi drum air.

Dari pemeriksaan awal terhadap awak kapal, petugas memperoleh informasi bahwa sabu tersebut rencananya diserahkan kepada pihak lain di wilayah Sungai Guntung. Tim kemudian memeriksa lokasi yang diduga menjadi tempat penerimaan, tetapi tidak menemukan barang bukti tambahan maupun pihak yang diduga sebagai penerima.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eko Budi Setiawan mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pertukaran informasi antaraparat dalam mengawasi jalur perairan.

“Penindakan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam mengantisipasi peredaran narkotika melalui jalur perairan,” ujar Eko.

Menurut Eko, Bea Cukai Tembilahan bersama aparat penegak hukum akan memperkuat pengawasan dan pertukaran informasi untuk mencegah masuk serta beredarnya narkotika di wilayah Indragiri Hilir.

Dua awak kapal yang diduga berperan sebagai kurir bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan. Barang bukti dan terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Polres Indragiri Hilir untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 3.174 gram. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp4,28 miliar.

Penindakan itu juga diperkirakan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 15.870 jiwa. Selain itu, langkah tersebut diperkirakan memberikan potensi penghematan keuangan negara sebesar Rp14,16 miliar.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  41  =  47