Bea Cukai Malang Beserta Kantor BC di Wilayah Kerjanya Musnahkan Barang Bukti Ilegal
Nasional

Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Bukti Ilegal

Channel9.id-Malang. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II beserta kantor BC di wilayah kerjanya melaksanakan pemusnahan serentak barang milik negara (BMN) secara virtual dan disiarkan langsung dari halaman kantor masing-masing, Selasa (26/2).

Dalam pemusnahan kali ini sekaligus diadakan konferensi pers bertajuk “Sinergi Pengamanan Penerimaan Cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Perlindungan Masyarakat Melalui Pemusnahan Rokok Ilegal dan BMN Lainnya”.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Oentarto Wibowo mengungkapkan total barang yang dimusnahkan adalah 2.973.010 batang rokok, 4.335 gram tembakau iris, 631 liter minuman keras, serta 1.458 paket barang kiriman pos ilegal.

Seperti di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang melakukan pemusnahan barang bukti ilegal senilai Rp 1,5 Miliar, Selasa (25/8). Barang-barang tersebut terdiri dari Barang Kena Cukai (BKC) Tembakau, BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hingga barang kiriman pos yang berupa seks toys dan anak panah.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi menguraikan, barang ilegal tersebut didapat dari hasil Operasi Gempur 2020 yang dilaksanakan pada periode 6 Juli sampai 1 Agustus 2020 di wilayah Malang Raya.

Selain tembakau ilegal, barang kiriman pos yang terdiri dari sex toys , anak panah, senjata dan onderdil senjata api berjumlah 35 item juga turut dimusnahkan dalam kesempatan itu.

“Selama tahun 2020, kami telah memusnahkan 6 juta batang rokok, 12.546 bungkus rokok, BKC HTPL sebanyak 106 botol, BKC MMEA (minuman mengandung etil alkohol) sejumlah 12.546 liter dan barang kiriman pos sebanyak 162 item barang,” terang Latif.

“Total kerugian yang dialami negara dari barang illegal yang dimusnahkan saat ini setidaknya mencapai Rp 306 juta lebih,” tambahnya.

Terakhir, Latif menerangkan jika seluruh barang bukti yang diamankan hingga akhirnya dimusnahkan tersebut berasal dari wilayah Malang Raya.

“Ketika tiga syarat untuk dijadikan tersangka yakni kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum terpenuhi, maka akan kami proses,” tutup Latif.

Sedangkan total kerugian negara dari barang ilegal sepanjang tahun 2020 setidaknya mencapai Rp 4,8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12  +    =  17