Hot Topic Hukum

Begini Klarifikasi Mahfud MD soal LGBT Tak Dilarang KUHP

Channel9.id – Jakarta. Menko Polhukam Mahfud MD mengklarifikasi soal ceramahnya yang menyebut LGBT tidak dilarang di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia mengatakan larangan LGBT memang sengaja tak dimasukkan oleh pembuat undang-undang, yakni DPR.

Mahfud awalnya mengulangi potongan isi ceramahnya yang menyinggung soal LGBT.

“Beberapa waktu yang lalu saya ceramah di Cisarua, saya bilang begini. Saudara, KUHP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru itu tidak memuat larangan terhadap LGBT. Kenapa tidak memuat? Menurut pembentuk undang-undang, LGBT itu kodrat,” kata Mahfud dalam Seminar di UIN Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Mahfud mengatakan DPR sebagai pembuat undang-undang tidak memasukkan larangan LGBT di dalam KUHP baru. Ia juga menyatakan ucapannya soal alasan LGBT tidak dilarang dalam KUHP hanya mengutip DPR.

“Sehingga tidak mau masukkan itu pembentuk Undang-Undang, DPR. Kodrat, tidak boleh dihukum, tidak boleh dilarang karena itu pemberian Tuhan. Yang dilarang itu perilakunya yang ditunjukkan secara melanggar hukum,” terang Mahfud.

“Saya menjelaskan bahwa kenapa itu tidak masuk. Ya kata DPR begitu alasannya. Tapi sekarang yang berkembang ‘Mahfud Md: LGBT Kodrat Ciptaan Tuhan, Tidak Boleh Dilarang’. Nggak, bukan saya yang bilang,” sambungnya.

Mahfud juga menilai banyak pihak yang tidak setuju dengan ucapannya itu. Mahfud kembali menegaskan dirinya hanya menjelaskan isi undang-undang.

“Sehingga banyak, ‘Pak saya tidak setuju pendapat Bapak tentang itu’. Saya bilang, saya tidak perlu persetujuan kamu, wong saya menjelaskan saja kok minta persetujuan? Kamu setuju atau tidak, itu yang berlaku menurut undang-undang,” sambung Mahfud.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT.

Menurut dia, perilaku LGBT merupakan ciptaan Tuhan. Karena itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026, kelompok LGBT tidak bisa dilarang.

Mahfud mengakui memang perilaku LGBT dilarang, khususnya dalam agama Islam. Namun, aturan itu tidak bisa dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Larangan LGBT tak bisa dimuat, di situ ndak ada larangan LGBT. ‘Tapi itu kan hukum agama’, tapi gimana memuatnya? Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya, orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan,” kata Mahfud saat memberi sambutan di Rakernas KAHMI 2023 di Wisma DPR Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (20/5/2023).

Baca juga: India Tegaskan Tak Akan Akui Pasangan LGBT

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85  +    =  92