Hot Topic Nasional

Begini Nasib 5,2 Juta Peserta BPJS Pasca Dinonaktifkan

Channel9.id-Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menonaktifkan 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) mulai 1 Agustus 2019. Para peserta yang dinonaktifkan akan mendapatkan pelayanan kesehatan dengan beberapa kebijakan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf menjelaskan beberapa kebijakan tersebut, pertama, peserta dapat kembali mendaftar sebagai anggota PBI melalui dinas sosial atau dinas kesehatan di daerahnya masing-masing. “Nantinya mereka akan menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin pemerintah daerah,” kata Iqbal dalam jumpa pers, Rabu, 31 Juli 2019.

Bila daerah tak mampu menopang secara anggaran, pemerintah setempat dapat mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial. Syaratnya, kandidat yang diusulkan mesti memenuhi kriteria sebagai anggota penerima bantuan iuran.

Kedua, bila peserta bantuan BPJS yang namanya dicoret dari PBI mampu membayar iuran, mereka disarankan langsung mendaftar sebagai peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah. Besaran iuran yang dikeluarkan per bulan sesuai dengan kelas yang dipilih masing-masing. Iuran BPJS kelas I, misalnya, berlaku Rp 80 ribu. Sedangkan kelas II Rp 51 ribu, dan kelas III Rp 25.500.

Setelah mendaftar iuran mandiri, peserta yang namanya dicoret dalam daftar penerima PBI bisa langsung terdata tanpa menunggu 14 hari masa verifikasi. Kebijakan itu berlaku sampai 31 Agustus 2019.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  5  =