Nasional

Begini Sirkuit Baru Uji SIM yang Diresmikan Polri, Ada 4 Materi Ujian

Channel9.id – Jakarta. Polri resmi mengubah sirkuit ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dinilai terlalu sulit, menjadi lebih mudah. Sirkuit baru tersebut akan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (4/8/23).

Berdasarkan denah baru yang diluncurkan Polri, pemohon SIM C ini akan masuk melalui garis start saat uji praktik dimulai, lalu keluar dari sisi lainnya setelah menyelesaikan semua tantangan pada sirkuit baru itu.

Kemudian, pemohon SIM C akan melewati lintasan yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa tes materi zig-zag atau sialom.

Kini, ujian membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S. Untuk uji huruf S ini, panjang lintasan sebesar 35 meter.

Tak hanya itu, ukuran lebar lintasan pun diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Untuk panjang lintasan uji pengereman diubah menjadi 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter. Lalu, untuk panjang lintasan uji U-turn juga diubah menjadi 10 meter, dengan rincian 2 meter untuk tikungan saat berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter.

Terakhir, untuk panjang lintasan lurus pada uji reaksi rem menghindar yaitu 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter, dan jarak antar patok 3 meter dengan total panjang lintasan 24 meter.

Sirkuit baru ini akan mulai berlaku hari ini di beberapa tempat uji SIM, di antaranya di Daan Mogot, Polres Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi Kota.

“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latief dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (3/8/23).

Menurut Latief, perubahan sirkuit yang lebih dipermudah ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pada hari pertama pemberlakuan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi akan meninjau langsung.

“Ada kajian, ada petunjuk dari Korlantas mengeluarkan ketentuan ini. Yang tadi angka 8 diganti huruf S jadi manuver ke kanan, manuver ke kiri sudah terakomodir di situ. Seperti putar balik kan ada materi disitu. Jadi, kita persingkat dalam satu sirkuit,” pungkas Usman.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) se-Indonesia untuk mempermudah birokrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat.

Perintah tersebut disampaikan langsung Listyo dalam sambutannya saat Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6/2023).

Listyo mengaku sampai saat ini dirinya masih mendengar banyak keluhan dari masyarakat terkait sulitnya untuk memperoleh SIM.

“Kalau kita lihat, pembuatan SIM juga masih sulit. Laporan kasus juga sama, balik nama kendaraan dan seterusnya. Dan tentunya ya kita akan selalu lakukan perbaikan,” jelasnya.

Listyo menekankan, dalam proses pembuatan SIM yang harus diutamakan ialah pemahaman agar masyarakat dapat berkendara dengan selamat. Oleh karenanya ia meminta agar proses pembuatan SIM tidak lagi dipersulit.

“Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya ‘di bawah meja’. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan,” tegas jenderal bintang empat itu.

Baca juga: Sirkuit Baru Uji SIM Resmi Berlaku Hari Ini, Tanpa Zig Zag dan Diperlebar

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =