Channel9.id – Jakarta. Polisi menerima sebanyak 13 laporan dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung terkait pernyataannya yang mengkritik keras Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, seluruh Laporan Polisi (LP) tersebut sudah ditarik ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan, 13 LP dan dua pengaduan itu ditujukan kepada polisi tingkat Polda hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saat ini, ada 13 laporan polisi yang sudah diterima oleh kepolisian dan dua pengaduan, di mana Laporan Polisi ada di Bareskrim satu laporan polisi, di Polda Metro Jaya tiga laporan polisi, di Polda Sumut tiga laporan polisi, di Polda Kaltim tiga laporan polisi, dan Polda Kalteng tiga laporan polisi,” ujar Djuhamdhani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).
“Sementara untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri satu pengaduan dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY,” sambungnya.
Djuhamdhani menyatakan, terkait 13 LP dan dua pengaduan tersebut, kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan. Saat ini, lanjutnya, kepolisian juga sudah menganalisa laporan berupa video terkait pernyataan Rocky Gerung yang dilaporkan. Beberapa pelapor juga sudah diperiksa.
“Ada sebagian yang sudah dilaksanakan pemeriksaan, baik itu pemeriksaan di Polda jajaran yang ada laporannya, termasuk di Bareskrim,” tutur Djuhamdhani.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyelidikan itu dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya unsur pidana dalam pernyataan Rocky Gerung, seperti yang dilaporkan.
“Tentu saja kita melihat apakah ini Ada unsur pidana atau perbuatan melawan hukum atau tidak. Tentu saja setelah kita melaksanakan penyelidikan, tentu saja nanti ada langkah-langkah penyelidikan maupun penyidikan yang akan kita laksanakan,” pungkasnya.
Rocky Gerung belakangan ini menuai sorotan usai menyebut Presiden Jokowi sebagai ‘bajingan tolol’ dalam sebuah acara. Atas perbuatannya, Rocky dilaporkan ke polisi oleh sejumlah relawan Jokowi dan organisasi sayap PDIP.
Salah satu pihak yang melaporkan Rocky yakni Relawan Indonesia Bersatu. Mereka melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian dalam UU ITE atas pernyataan Rocky Gerung.
Laporan dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu diterima Polda Metro Jaya dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun potongan video berisi rekaman Rocky sedang berbicara di atas panggung viral di media sosial. Pada video tersebut, Rocky melemparkan kritik pada Jokowi. Rocky menyinggung kunjungan Jokowi ke China yang membahas soal IKN Nusantara.
Berikut isi pernyataan Rocky saat acara persiapan aksi akbar 10 Agustus 2023 yang viral itu:
“Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita,” tutur Rocky.
“Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi bajingan tolol itu sekaligus bajingan yang pengecut. Ajaib, bajingan tapi pengecut,” sambungnya.
Baca juga: Soal Kritik Keras Rocky Gerung ke Jokowi, Moeldoko: Dia Robot Punya Otak, Tak Punya Hati
HT