Channel9.id – Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan nikah beda agama. Menurut Tito, Kemendagri hanya mengikuti putusan pengadilan dalam mencatat pernikahan beda agama.
“Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan. Ketika putusan pengadilan mengesahkan, maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP,” kata Tito di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7/2023).
Oleh karena itu, lanjut Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.
“Kalau seandainya pengadilan itu menolak, otomatis kita juga enggak bisa mencantumkan,” tegas mantan Kapolri tersebut.
Sebagai informasi, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 itu telah ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin (17/7/2023) dan disampaikan kepada para Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Berikut bunyi SEMA tersebut:
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Baca juga: Larangan Perkawinan Beda Agama, SETARA Institute Desak SEMA Dicabut
Baca juga: SEMA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, MUI: Aturan Wajib Ditaati Semua Pihak
HT