Hukum

Bejat! Bripda HS Habiskan Rp90 Juta Milik Kakaknya Buat Main Judi Sebelum Bunuh Sopir Taksi

Channel9.id – Jakarta. Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang atau Bripda HS menghabiskan uang kakaknya sebesar Rp 90 juta untuk bermain judi online. Hal itu ia lakukan sebelum membunuh Sony Rizal Taihitu, sopir taksi online di Depok.

Berdasarkan rekonstruksi yang digelar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023), awalnya HS diperintahkan oleh kakaknya yang berada di Medan untuk membeli sebuah mobil. Ia dihubungi oleh sang kakak saat dirinya berada di kantor pada 18 Januari 2023.

Untuk itu, sang kakak memberikan kabar bahwa dirinya telah mentransfer Rp 20 juta untuk membayarkan uang muka mobil yang harganya Rp 90 juta. Kakaknya mengatakan bakal mentransfer sisa pembayaran pada malam harinya.

Baca juga: Gara-Gara Terjerat Utang, Anggota Densus 88 Tega Bunuh Sopir Taxi Online

“Adegan pertama, tersangka dikabari abangnya yang ada di Medan, mentransfer uang Rp20 juta DP mobil Terios harganya Rp 90 juta, sisanya Rp70 juta akan ditransfer pada malam harinya,” kata penyidik saat proses rekonstruksi.

Namun, Bripda HS justru memakai Rp 20 juta itu untuk bermain judi, berharap bisa melipatgandakan uang tersebut dan mengambil untung.

Sayangnya, Rp 20 juta tersebut malah habis. Begitu juga dengan uang Rp 70 juta yang kemudian ditransfer kakaknya.

“Adegan ketiga abang tersangka mentransfer kembali uang sisa Rp70 juta dan habis digunakan tersangka untuk bermain judi juga,” terang penyidik.

Untuk mengganti uang tersebut, Bripda HS berniat mencuri mobil dan menjualnya.

“Tersangka berinisiatif melakukan pencurian mobil dengan target taksi online dan akan dijual di Jambi, dengan maksud uangnya akan dikembalikan ke kakaknya,” kata penyidik dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya.

Bripda HS lalu pergi ke Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk membeli pisau guna memuluskan proses pencurian. Terjadilah pembunuhan yang menewaskan Sony.

Jasad Sony Rizal Tahitu ditemukan di sekitar mobil yang terparkir di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok pada Senin, 23 Januari 2023.

Atas perbuatannya itu, Bripda HS terancam hukuman penjara 15 tahun, sesuai Pasal 338 KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21  +    =  26