Channel9.id – Jakarta. Keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan kembali tercoreng oleh ulah bejat pimpinannya. Kali ini seorang pimpinan ponpes di Lebak, tega mencabuli enam orang santriwati.
Peristiwa itu terjadi di pondok pesantren (ponpes) berlokasi di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak. Oknum pimpinan pondok pesantren inisial MS (37), diduga mencabuli enam orang santriwati. Dalam melakukan aksinya, MS diduga menipu para korban dengan modus menyembuhkan penyakit.
“Modusnya pengobatan. Caranya dengan bujuk rayu setelah itu korban akan dicabuli,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno seperti dikutip detikcom, Sabtu (2/9/2023).
Bahkan ada salah seorang santriwati mengaku diperkosa. Pengakuan korban itu disampaikan kepada polisi. Saat ini, keenam korban itu sudah melapor ke polisi.
“Enam orang korban perempuan semua. Lima orang anak di bawah usia 17 tahun dan satu orang dewasa usia 20 tahun,” katanya.
“Satu orang korban bahkan mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban,” katanya menambahkan.
Menurut penuturan Sutrisno, kasus pencabulan ini terungkap setelah seorang korban menceritakan kejadian yang dialami kepada temannya. Dari sana, diketahui ada lima orang santriwati lainnya yang mengalami hal serupa.
“Korban terlihat murung di pondok lalu teman-temannya coba negur, saat mereka berbincang ternyata apa yang dialami korban (dicabuli) juga dialami teman-temannya yang lain,” tuturnya.
Korban yang diperkosa, lanjut Sutrisno, kembali menceritakan kejadian yang dideritanya itu kepada keluarga. Pihak keluarga lantas mendampingi korban untuk melapor ke Polres Lebak. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
“Terakhir korban merasa sakit dibagian kemaluannya ketika buang air kecil, korban lalu cerita ke kakaknya. Didampingi keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak korban kepada polisi, pencabulan itu terjadi sejak 2021. Ipda Sutrisno mengatakan MS dijerat dengan Pasal 76 D Juncto 81 dan 76 E Juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Apabila pelakunya guru, orang tua, wali, tenaga pengajar bisa ditambah 1 per 3 dari ancaman pidana,” kata Sutrisno.
Baca juga: Bejat! Guru Honorer Diduga Cabuli 5 Anak di Bawah Umur