Hukum

Polisi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon PMI Ilegal Asal NTT

Channel9.id – Jakarta. Polisi berhasil menggagalkan keberangkatan 23 PMI ilegal asal NTT dari Pelabuhan Tenau Kupang pada Sabtu (10/6/2023), yang akan diberangkatkan menuju Kalimantan Utara.

Pihak kepolisian menyebut kalau 23 PMI asal NTT itu akan diberangkatan tanpa dilengkapi dokumen tenaga kerja yang sah.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B konfirmasi di Kupang, Minggu (11/6/2023) siang mengatakan puluhan calon PMI itu digagalkan keberangkatannya ketika hendak menaiki KM Siguntang di Pelabuhan Tenau Kupang pada Sabtu (10/6/2023) malam menuju ke Kalimantan.

“Kita tahu bahwa Kalimantan Utara adalah provinsi yang berbatasan darat dengan negara tetangga Malaysia sehingga kita duga mereka akan dikirim ke sana,” katanya.

Saat ini, ujar dia sejumlah calon pekerja migran Indonesia itu masih ditahan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait siapa yang merekrut dan memberangkatkan mereka.

Dia menambahkan penggagalan keberangkatan sejumlah calon pekerja migran Indonesia itu dilakukan setelah aparat polisi setempat melakukan penyelidikan mendalam.

Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) itu mengaku tidak mengetahui siapa yang merekrut mereka. Yang mereka tahu mereka dijemput oleh seseorang yang menggunakan kendaraan sewaan dan menjemput  di tempat penginapan  Kecamatan Alak.

“Saya dan teman-teman tidak tahu siapa yang merekrut kami, namun saya memang ingin berangkat ke Kalimantan bersama istri saya untuk bekerja di sana,” katanya.

Dia mengatakan alasan ekonomi membuat dia dan istrinya ingin mencari nafkah di Kalimantan.

Yefrianus Berek calon pekerja Migran Indonesia lainnya mengaku bahwa dirinya dijanjikan untuk bekerja di kebun kelapa sawit di Kalimantan namun belum tahu gaji per bulan.

“Saya juga kaget karena tiba-tiba setelah tiba di pelabuhan kami langsung ditangkap polisi,” tambah dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan NTT menjadi salah satu provinsi dengan jumlah kasus TPPO terbanyak. Secara keseluruhan, ujar Mahfud, jumlah mayat yang dipulangkan ke Indonesia dalam kasus TPPO yaitu sebanyak 1.900 mayat.

“Sangat darurat (dua orang korban TPPO meninggal per hari), kalau dari laporan kemarin sejak tahun 2020-2021 sampai 2022 jumlahnya 1.900 mayat pulang ke Indonesia. Yang paling banyak memang NTT tapi daerah-daerah lain juga. Itu yang kita punya data. Dan kita tidak boleh diam,” ujar Mahfud kepada awak media di rumah Frans Seda, Maumere, NTT, Kamis (30/5/2023).

Mahfud menyampaikan korban TPPO banyak yang diperas tenaganya dan tak digaji. Ia mengatakan banyak korban TPPO asal NTT yang paspornya keluar dari provinsi lain.

“Tapi juga ada perbudakan di sini yang perbudakan itu orang diperlakukan bukan sebagai manusia, diperas tenaganya tidak digaji, kalau sakit ya dibiarkan sampai akhirnya banyak yang dipulangkan. Dan lucunya misalnya orang tinggal di NTT tapi paspornya keluar di Pontianak atau di Blitar, itu jelas sindikat. Nanti kita lihat itu,” ujar Mahfud.

Baca juga: Tindaklanjuti Perintah Jokowi, Kapolri Bentuk Satgas TPPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  2  =