Channel9.id – Jakarta. Seorang pria di Desa Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang berinisial SH (54) tega memperkosa anaknya sendiri hingga ratusan kali. Aksi bejatnya itu sudah dilakukan sejak sang anak duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2014 hingga kini berusia 19 tahun.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, mengatakan pihaknya saat ini telah menangkap pelaku.
“Sudah, sudah ditangani dan pelaku sudah ditahan,” kata Rio Tobing, dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Ia mengatakan korban diperkosa ayahnya sejak usianya masih 9 tahun. Korban juga diancam untuk tidak melapor ke keluarganya.
“Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan di bawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban,” tutur Rio.
Kasus ini terungkap ketika kakak korban melihat langsung adiknya disetubuhi ayahnya sendiri. Sang kakak pun mengamuk dan meminta pelaku yang juga ayahnya keluar. Istri SH yang mendengar teriakan si kakak ini kemudian membawanya keluar.
“Di situ anak korban dibawa keluar, korban pun pingsan setelah diberitahukan kalau anaknya telah disetubuhi oleh suaminya sejak sekolah kelas 4 SD,” ungkapnya.
Kakak korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Teluknaga. Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak menangkap pelaku. Pelaku hampir diamuk massa lantaran warga geram dengan aksi bejat seorang ayah itu.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan dan ditangani pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Juncto Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Baca juga: Bejat! Ayah Tiri di Jakut Perkosa Anaknya hingga Melahirkan, Kini Jadi Buron Polisi
HT