Hukum

Bejat! Staf Bawaslu Jombang Cabuli Adik Ipar di Bawah Umur

Channel9.id – Jakarta. Seorang staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial MFI (29), ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap adik iparnya yang masih berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan, MFI diam-diam menjalin hubungan terlarang dengan adik iparnya sejak 2023. Sehari-hari tersangka tinggal serumah dengan istri, korban, dan mertuanya di Kecamatan Diwek. Sedangkan asalnya dari Kecamatan Mojowarno.

Suatu siang di bulan Juni 2023, MFI menjemput adik iparnya itu di Stasiun Jombang sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka mengajak siswi SMA tersebut ke Hotel Green Red Syariah, Jalan Soekarno Hatta, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang.

“Alasan tersangka akan mengerjakan pekerjaan kantor di kamar hotel tersebut,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Di dalam kamar hotel itu lah, lanjut Sukaca, MFI melancarkan aksi bejatnya. Bapak anak satu ini merayu korban dengan kata-kata manipulatif, yakni mengaku lebih mencintai dan memprioritaskan korban daripada istrinya.

“Tersangka merayu korban dengan kata-kata menyukai korban dan lebih memprioritaskan korban daripada istrinya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pelaku rupanya sudah sering memberi uang saku dan membelikan sejumlah barang kebutuhan korban.

Akibat berada di bawah tekanan tersebut, korban pun tak bisa menghindar dari perbuatan bejat MFI.

Setahun usai kejadian itu, keluarga mulai mencurigai perubahan sikap korban. Ayah korban bertanya langsung kepada remaja berusia 16 tahun tersebut, dan dari situlah perbuatan pelaku terungkap.

Ayah korban pun melaporkan menantunya ke Polres Jombang pada Kamis (2/5/2024).

“Ayah korban tidak tinggal diam. Keluarga pun segera melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang pada 2 Mei 2024,” ucapnya.

Tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, polisi menangkap pelaku di Jalan Wahid Hasyim Jombang pada 3 Mei 2024.

“Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 81 UURI Nmor17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  80  =  82