Channel9.id-Jakarta. Realisasi penyaluran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 belum terealisasi 100%. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, terus melakukan monitor progress realisasi NHPD.
Hal itu disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian melalui keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, (08/08/2020) di Jakarta.
Ardian menuturkan, berdasarkan data terbaru per tanggal 7 Agustus pukul 21.00 WIB, realisasi kepada KPU sebesar Rp. 9,735 triliun atau setara dengan 95,22 % dari total alokasi.
“Sedangkan untuk Bawaslu senilai Rp. 3,290 Triliun atau 94,88 %, dan untuk PAM sejumlah Rp. 702,733 Miliar atau setara dengan 46,01 %,” ujar Ardian.
Dengan demikian, sambungnya, hingga saat ini terdapat 229 Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah berhasil transfer 100% dana NPHD untuk KPU, di antaranya Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepuauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Sulawesi Tengah.
Ardian melanjutkan, masih untuk KPU, terdapat 39 Pemda yang realisasi transfer NPHD-nya antara 40% sampai dengan di bawah 100%, salah satunya terdapat Provinsi Sulawesi Utara yang baru mencapai 42.73%. Sementara itu, masih terdapat 2 Pemda yang transfernya kurang dari 40%, yaitu Kabupaten Halmahera Utara yang baru mencapai 39.43% dan Kabupaten Halmahera Barat pada angka 34.99%.
Kemendagri juga mencatat terdapat 239 Pemda yang telah berhasil transfer 100% dana NPHD untuk Bawaslu, di antaranya Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepuauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Sulawesi Tengah.
Sementara itu, masih untuk Bawaslu, terdapat 28 Pemda yang transfernya berada antara 40% sampai dengan di bawah 100%, di antaranya Provinsi Sulawesi Utara yang baru mencapai 41.09%. Lebih lanjut, juga terdapat 3 Pemda yang transfernya kurang dari 40%, yaitu: Kabupaten Waropen yang baru mencapai 37,33%, Kota Bandar Lampung 36.84%, dan Kabupaten Pegunungan Bintang 30.00 %.
Terakhir, sesuai catatan Kemendagri terdapat 72 Pemda yang sudah berhasil 100 % merealisasikan NPHD-nya untuk pihak PAM, di antaranya Provinsi Sumatera Barat, Jambi dan Kalimantan Tengah.
Adapun Pemerintah Daerah yang belum realisasinya mencapai 100% secara keseluruhan meliputi:
- Sumatera Utara: Kota Medan (KPU: 90,03%) dan Kota Labuhan Batu (KPU: 90%)
- Sumatera Barat: Kab. Pesisir Selatan (KPU: 51,69% dan Bawaslu: 65,21%)
- Riau: Kab. Kep. Meranti (KPU: 40,68% )
- Bengkulu: Kab. Rejang Lebong (Bawaslu: 92,80%).
- Jambi: Kab. Bungo (KPU: 80,22% dan Bawaslu: 88,06%)
- Sumatera Selatan: Kab. Ogan Komering Ulu Timur (KPU: 79,04% dan Bawaslu: 90,91%)
- Lampung: Kab. Lampung Tengah (KPU: 90.00%), Kota Bandar Lampung (KPU: 41,03% dan Bawaslu: 36.84%)
- Jawa Timur: Kota Surabaya (KPU: 40,59% dan Bawaslu: 41,58%).
- Gorontalo: Kab. Gorontalo (KPU: 58,66% dan Bawaslu: 79,43%), Kab. Pohuwato (KPU: 70,81% dan Bawaslu: 70,76%)
- Bali: Kab. Karang Asem (KPU: 84,16%)
- Kalimantan Timur: Kab. Mahakam Ulu (KPU: 99,84%), Kab. Paser (KPU: 93,73%)
- Sulawesi Selatan: Kota Makassar (KPU: 92,57%), Kab.Luwu Utara (KPU: 90,10% dan Bawaslu: 76,02%), Kab. Maros (KPU: 80,96% dan Bawaslu: 40,53%)
- Sulawesi Tengah: Morowali Utara (KPU:70,00% dan Bawaslu: 42,47%)
- Sulawesi Utara: Kota Bitung (KPU: 70.00% dan Bawaslu: 45,22%), Kab. Minahasa Utara (KPU: 40,00% dan Bawaslu: 40,00%).
- Maluku Utara: Kab. Kep. Sula (KPU: 75,92%), Kab. Halmahera Timur (KPU: 50,83% dan Bawaslu: 51,68%), Kab. Pulau Taliabu (KPU: 41,43% dan Bawaslu: 41,55%), Kab. Halmahera Utara (KPU: 39,43% dan Bawaslu: 42,04%), Kab. Halmahera Barat (KPU: 34,99% dan Bawaslu: 50,00%)
- Maluku: Kab. Buru Selatan (KPU: 70,00% dan Bawaslu: 70,00%), Kab. Kep. Aru (KPU: 61,25%).
- NTT: Kab. Sumba Barat (KPU: 90,00% dan Bawaslu: 90,00%), Kab. Sumba Timur (Bawaslu: 40,70%), Kab. Timor Tengah Utara (KPU: 91,58%)
- Papua: Kab.Yalimo (KPU: 99,73%), Kab. Merauke (KPU: 90,00% dan Bawaslu: 90,00%), Kab. Waropen (KPU: 90,00% dan Bawaslu: 37,33%), Kab. Supiori ( KPU: 73,33% dan Bawaslu: 87,50%), Kab. Boven Digoel (KPU: 64,90% dan Bawaslu: 90,00%), Kab. Yahukimo (KPU: 62,00% dan Bawaslu: 70,00%)., Kab. Keerom (KPU: 60,00% dan Bawaslu: 63,16%), Kab. Mamberamo Raya (KPU: 56,67%), Kab. Nabire (Bawaslu: 80,00%), Kab. Pegunungan Bintang (Bawaslu: 30,00%)
- Papua Barat: Kab. Raja Ampat (KPU: 41,83% dan Bawaslu: 73,76%), Kab. Manokwari (KPU: 90,00%), Kab. Manokwari Selatan (Bawaslu: 99,98%), Kab. Sorong Selatan (KPU: 80,00%)