Belum Ada Pelarangan Obat Sirup, BPOM Masih Investigasi
Nasional

Belum Ada Pelarangan Obat Sirup, BPOM Masih Investigasi

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengonfirmasi adanya dua kasus baru gagal ginjal akut akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak. Satu pasien dikonfirmasi mengalami GGAPA, sementara satu lainnya masih suspek.

Satu kasus yang dikonfirmasi GGAPA sebelumnya diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion. Beberapa hari selanjutnya, anak tersebut mengeluh tidak bisa buang air kecil. Sementara satu kasus lainnya, yakni pasien yang meninggal, sempat mengonsumsi obat sirup penurun demam turut membuat khawatir, termasuk perihal obat sirup.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Anak Muncul Lagi, Kemenkes Imbau Jangan Sembarangan Beli Obat

Namun, hingga kini belum ada langkah lanjutan apakah ada penarikan obat sirup seperti sebelumnya. “Kita menunggu BPOM, karena mereka (akan) melakukan beberapa langkah,” ujar Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, Selasa (7/2).

Adapun BPOM menginstruksikan penghentian peredaran obat sirup merk Praxion. BPOM juga sedang melakukan investigasi sampel produk obat dan bahan baku dari sisa yang dikonsumsi pasien. Sampel dari edaran dan tempat produksi, diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) dan mengecek sarana produksi.

“Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela),” tulis BPOM melalui laman resminya, Senin (6/2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45  +    =  52