Hot Topic Politik

Belum Terima Hasil KLB, Mahfud: AHY Masih Ketum Demokrat

Channel9.id – Jakarta. Menkopolhukam Mahfud MD masih mengangap kepemimpinan Partai Demokrat yang resmi masih berada di tangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dia menjelaskan sampai saat ini pemerintah menganggap Partai Demokrat belum melakukan kongres luar biasa (KLB).

Menurut Mahfud, jika Partai Demokrat melaksanakan KLB, pastinya pemerintah mendapat pemberitahuan resmi serta malaporkan hasil dari KLB tersebut.

“Sekarang, pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) putra Susilo Bambang Yudhoyono. Itu yang sampai sekarang,” ujar Mahfud dalam keterangan video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Sabtu (6/3).

Mahfud menambahkan pemerintah menilai kegiatan di Deli Serdang hanya sebagai acara temu kader Partai Demokrat. Namun, jika ada nantinya ada perkembangan bahwa pihak yang menyelenggarakan KLB melaporkan hasil kegiatan, baru pemerintah bisa memberikan penilaian apakah hasil dari acara tersebut sah atau tidak dengan berpedoman pada aturan-aturan hukum.

Meski begitu, Mahfud juga menekankan pemerintah tidak bisa menilai apakah kegiatan di Deli Serdang sah atau tidak.
Di sisi lain, Mahfud kembali menekankan selama belum ada laporan Partai Demokrat melaksanakan KLB dan sudah terbentuk kepengurusan baru, maka kepemimpinan partai yang resmi tercatat dipegang AHY.

“Sampai dengan saat ini pemerintah itu menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat. Kongres Luar Biasa. Karena kan kalau KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB, pengurusnya siapa. Sehingga yang ada di misalnya di Medan itu ya kita anggap sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi,” ujar Mahfud.

Untuk itu, pemerintah tidak bisa ikut campur dan menghalangi kegiatan tersebut karena akan melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat jika menghalangi pertemuan tersebut.

Dalam UU tersebut, kata Mahfud, dikatakan bahwa boleh orang berkumpul mengadakan di tempat umum itu asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu di antaranya pertemuan bukan dilakukan di Istana Negara, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau arena obyek vital.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +    =  3