Subiyanto Pudin
Opini

Benarkah di Indonesia Beredar Meterai Palsu?

Oleh: Dr. Subiyanto Pudin,S.Sos.,SH.,MKn.,CLA*

Channel9.id-Jakarta. Motivasi kuat yang mendorong untuk membuat opini ini karena rasa penasaran penulis tentang benarkah di Indonesia beredar meterai palsu? Hal ini dilatarbelakangi oleh pengalaman empiris pada waktu mengikuti seleksi calon dewan pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan unsur pekerja mewakili KSPSI pada tahun 2025, tidak lulus seleksi administrasi dengan rumor karena dokumen yang disampaikan ke Panitia Seleksi (PANSEL) Calon Dewas dan Calon Direksi menggunakan meterai palsu.

Rumor meterai palsu mengemuka didapatkan penulis dari pertanyaan kolega yang berasal mantan Direksi BPJS “denger-denger tidak lulus seleksi administrasi gara-gara meterai kah ?”. Setelah komunikasi dan Diskusi dengan beberapa kolega lainnya yang tidak lulus seleksi administrasi, ternyata mereka mendapatkan rumor yang sama yaitu tidak lulus seleksi administrasi karena dianggap menggunakan meterai palsu.

Pengalaman penulis 2 (dua) kali ikut seleksi calon anggota DJSN RI tahun 2014 dan 2019 dan lulus jadi anggota DJSN RI periode tahun 2014-2024, serta seleksi Calon Direksi tahun 2020 sampai seleksi asesmen oleh LPEM UI oleh asesor independen, dengan menggunakan dokumen-dokumen yang sama.

Maka dalam pendaftaran ikut seleksi calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan untuk periode masa bhakti tahun 2026-2031, tetap menggunakan dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses seleksi-seleksi sebelumnya dengan legalisir sesuai yang disyaratkan. Hal ini karena merasa yakin karean pengalaman sebelumnya tidak ada permasalahan secara administrasi.

Dokumen baru tambahan lampiran yaitu ijazah S3 dari PDIH UNISSULA-Semarang, KePres anggota DJSN RI periode 2019-2024, KePres anggota PANSEL Calon Anggota DJSN RI periode 2014-2029 dan Sertifikat Auditor Hukum (Certified Legal Auditor) dari BNSP RI. Dokumen yang diperbaharui masa berlakunya yaitu SKCK, Surat Keterangan Sehat dari RS Pemerintah dan bukti lapor pajak serta ada ± 7 surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai yang cukup (yaitu meterai Rp 10.000). Dan kebiasaan penulis sejak ikuti seleksi selalu membeli meterai itu pada kantor Pos terdekat.

Bagaimana Jaminan Perum PERURI dan PT.Pos Indonesia, Agar Meterai yang Dijual Tidak ada Meterai Palsu?

Sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, fungsi utama meterai adalah sebagai pajak atas dokumen yang dikenakan oleh negara, dengan nilai nominal per 1 Januari 2021 yaitu Rp10.000. Meterai berfungsi sebagai alat bukti pelunasan pajak dokumen yang sah untuk keperluan hukum dan administrasi, terutama sebagai alat bukti di pengadilan, serta memberi nilai hukum pada dokumen perdata yang bagi publik. Lembaga resmi yang bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai di Indonesia adalah Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) dan PT. Pos Indonesia sebagai lembaga utama yang ditugaskan pemerintah untuk distribusi dan penjualan meterai tempel.

Secara hukum Perum PERURI dan PT. Pos Indonesia adalah lembaga resmi yang bertanggungjawab atas keaslian meterai tempel yang mereka jual dan edarkan  ke publik.

Hal yang menarik dari rumor meterai palsu ini urgensi membuka tabir gelap, yaitu 3 (tiga) substansi pertanyaan pokok, yaitu pertama benarkah ada meterai palsu yang diedarkan oleh PT. Pos Indonesia? Kedua jika benar beredar meterai palsu, berapa besar potensi kerugian negara? Ketiga bagaimana keabsahan status hukum atas dokumen-dokumen yang digunakan seperti alat bukti pelunasan pajak, alat bukti di pengadilan, nilai hukum pada dokumen perdata.

Sebagai contoh potensi kerugian negara dari sumber data ringkasan AI yaitu pada bulan Januari 2024, penjualan meterai tempel mencapai lebih dari 47 juta keping X Rp 10.000 : Rp 470.000.000/bulan atau Rp 5.640.000.000/tahun.

Apakah PANSEL Calon Dewas & Direksi BPJS Mempunyai Wewenang Menyatakan Meterai Palsu?

Secara hukum ada 3 (tiga) lembaga yang berwenang menyatakan meterai palsu yaitu : 1). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pemeriksaan dan penelitian, 2). Perum Peruri  sebagai pencetak meterai melalui aplikasi PERURI Scanner, dan 3).Polisi sebagai aparat penegak hukum (APH), jika ditemukan indikasi tindak pidana pemalsuan meterai.

Berdasarkan ketentuan diatas bahwa PANSEL Dewas dan Direksi BPJS tidak mempunyai wewenang menyatakan meterai Palsu. Supaya rasa penasaran penulis mendapat jawaban yang clear, penulis melakukan upaya konfirmasi kepada PANSEL, jawabannya “semua calon bagus-bagus dan lengkap berkas syaratnya tapi setelah di check diantara berkas ada yang pas dan ada yang gak pas’.

Bagi penulis yang dirumorkan menggunakan meterai palsu, ini bentuk pembunuhan karakter, maka penulis melakukan upaya hukum gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No.1/G/TF/2026/PTUN.JKT agar rumor tersebut bisa dibuka dengan terang benderang. Gugatan PTUN kandas lantaran dianggap expired karena KePres Dewas dan Direksi BPJS sudah diterbitkan oleh Presiden dengan demikian secara hukum mandat tugas PANSEL Calon Dewas & Direksi BPJS sudah berakhir.

Misteri banyak peserta seleksi yang tidak lulus dengan rumor penggunaan narasi “meterai palsu” tanpa mekanisme klarifikasi ini, apakah memang itu bentuk kewajaran atau bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)?

BPJS (Kesehatan dan Ketanagakerjaan) adalah badan hukum publik sebagai penyelenggara program negara yang lahir dari perintah sila ke 5 Pancasila dan UUD 1945, yang dimandatkan oleh konstitusi harus dikelola dengan tata kelola yang baik dipimpin oleh orang-orang yang memiliki kompetensi, mempunyai integritas dengan rekam jejak yang baik serta independen (tidak terkooptasi kepentingan di luar kepentingan selain untuk pembangunan SJSN) maka dengan dasar itulah Presiden sebagai Kepala Negara dengan kebijakan politik negara diamanatkan agar proses seleksi Dewas dan Direksi BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan)  wajib membentuk PANSEL, yang harus dilakukan secara transparan, obyektif dan akuntabel. Dengan harapan supaya implementasi SJSN oleh BPJS (Kesehatan dan Ketanagkerjaan) inklusif, adaptif dan berkelanjutan untuk layanan Jamsos yang layak dan manusiawi dalam menciptakan Indonesia unggul, semoga bisa terlaksana…Aamiin YRA !!!

* Ahli hukum Ketenagakerjaan dan Jamsos, Dosen & Tim PuskumJamsosnaker STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Pengurus Bidang Hukum P3HKI dan Dewan Pakar FAKAR Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

36  +    =  44