Hot Topic

Bentuk Satgas ETLE, Korlantas Siapkan Tilang Elektronik dalam 100 Hari

Channel9.id-Jakarta. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono membentuk Satgas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional dengan menyiapkan fasilitas tilang elektronik secara nasional di jalan-jalan raya. Pembentukan satgas dalam rangka menindaklanjuti program Kapolri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program 100 hari kerja pertamanya salah satunya memprioritaskan tilang elektronik. Polisi tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.

“Setelah pelantikan Bapak Kapolri kemarin. Kapolri menyampaikan Commander Wish pada jajaran. Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT,” kata Istiono, Jumat, 29 Januari 2021. “Masalah penegakan hukum di bidang IT, kami tindak lanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang disebut ETLE.”

Satgas ETLE Nasional akan dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Kushariyanto dan wakilnya, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf.

ETLE Nasional ini digagas Kakorlantas Polri untuk melaksanakan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah dan tepat. ETLE sendiri sebenarnya sudah digunakan di beberapa wilayah.

Tilang elektronik mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis. Nantinya, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.

Kakorlantas Istiono pun menargetkan ETLE bisa dipasang dan beroperasi di 19 Polda dalam kurun waktu 100 hari pertama Kapolri. Peresmian ETLE dalam waktu dekat akan dilakukan di tiga Polda dan empat Polresta, yakni Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang.

Untuk saat ini, baru tiga Polda yang sistem ETLE-nya telah berjalan yakni Polda Metro Jaya, Polda DIY dan Polda Jatim. Di tiga Polda tersebut sebagian kamera ETLE sudah terpasang di jalan-jalan utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56  +    =  66