Channel9.id-Jakarta. Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh mengungkapkan, pihaknya tidak akan menambah lagi persedian blangko e-KTP. Ke depan, pengadaan tersebut akan diganti dengan menggunakan aplikasi digital atau Identitas Kependudukan Digital.
Kebijakan tersebut merupakan solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
“Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali,” ujarnya, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Menteri Tito Pastikan Anggaran KTP Elektronik Aman
Zudah menyebut, ada tiga permasalahan yang dihadapi oleh Kementerian Dalam Negeri dalam percetakan E-KTP ke depannya. Pertama, pengadaan blanko KTP Elektronik yang akan menyerap porsi anggaran cukup besar di Dukcapil.
Kedua, masalah kendala jaringan internet di daerah yang disebutnya belum merata dapat menyebabkan proses perekaman e-KTP tidak sempurna. Terakhir, kendala lainnya yang dihadapi yakni pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua juga menurutnya menjadi salah satu kendala.
Saat ini, lanjut Zudan, Dukcapil menargetkan setidaknya sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
“Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di HP-nya,” pungkasnya.