Hot Topic

Berantas Narkoba, BNN Sita 1,2 Ton Barang Bukti Sepanjang Februari 2025

Channel9.id – Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap sebanyak 14 kasus peredaran gelap narkotika selama Februari 2025. Dari belasan kasus itu, BNN menyita total 1,2 ton barang bukti narkotika.

Dalam siaran pers tertulis BNN, diterima Senin (3/3/2025), BNN telah menangkap 37 orang tersangka seiring pengungkapan 14 kasus tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti narkotika yang telah disita di antaranya 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram.

“Selain barang bukti narkotika, BNN juga telah menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu berupa 16 unit kendaraan roda empat, 4 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit kapal tradisional,” demikian dikutip dari siaran pers tertulis BNN tersebut.

Sebanyak 14 kasus yang berhasil diungkap itu terdiri dari penyelundupan sabu, ganja, dan ekstasi yang melibatkan jaringan lintas provinsi hingga internasional.

Kasus pertama terungkap di Aceh, di mana petugas BNN Provinsi Aceh menggagalkan upaya pengiriman 1 kg sabu yang disembunyikan dalam vacuum cleaner melalui jasa ekspedisi. Paket tersebut rencananya dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah, sementara dua tersangka berinisial MK dan RS telah diamankan, sedangkan satu tersangka lainnya yang berada di Malaysia masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modus penyelundupan narkotika dalam tangki bahan bakar mobil juga terungkap dalam dua kasus berbeda. Pada 5 Februari, BNN bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 10,96 kg sabu dari Aceh yang disembunyikan dalam tangki BBM mobil di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dengan menangkap dua tersangka berinisial T dan I. Di hari yang sama, kasus serupa terjadi di Tangerang, Banten, dengan total barang bukti 10,93 kg sabu dan empat tersangka berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus besar lainnya terjadi di Aceh Utara, di mana petugas menyita 180,85 kg ganja dari tangan dua tersangka yang berencana mendistribusikan barang haram tersebut ke berbagai wilayah di Sumatera. Sementara itu, operasi gabungan BNNP Aceh dan Bea Cukai pada 7 Februari mengamankan 13,98 kg sabu dan 1,12 kg ekstasi dari seorang tersangka di Lhokseumawe. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan tambahan 19,08 kg sabu dan 112,53 kg ekstasi dalam sebuah gubuk di perkebunan sawit.

Di perbatasan Kalimantan Barat, BNN bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 9,95 kg sabu yang berasal dari Malaysia. Dua tersangka berinisial R dan L ditangkap saat membawa barang haram tersebut ke Sambas dengan rencana pengiriman ke Jakarta. Sementara itu, jaringan ganja juga terungkap di Medan, Sumatera Utara, pada 12 Februari, di mana petugas menemukan 151,91 kg ganja yang disembunyikan dalam sebuah ruko kosong dan mengamankan tiga tersangka.

Kasus lain di Medan terjadi pada 15 Februari, ketika petugas menggagalkan penyelundupan 128,56 kg ganja yang dikemas dalam empat karung di sebuah parkiran swalayan. Lima tersangka diamankan dalam operasi ini, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Masih di Medan, BNN berhasil membongkar jaringan transporter narkotika darat Aceh–Medan pada 18 Februari, dengan menyita 89,6 kg sabu yang disembunyikan dalam mobil mewah yang telah dimodifikasi.

Di Kalimantan Timur, enam tersangka jaringan Samarinda–Balikpapan ditangkap dengan barang bukti 1,58 kg sabu pada 19 Februari. Pada hari yang sama, BNNP Jawa Timur mengamankan 14,86 kg sabu di Madura dari seorang pengemudi yang membawa narkotika dalam kendaraan roda empat. Sementara itu, operasi pada 20 Februari di Medan menggagalkan penyelundupan 433 kg ganja asal Aceh yang dibawa melalui jalur darat.

Penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut juga terungkap pada 24 Februari, di mana petugas menangkap dua tersangka yang membawa 4 kg sabu dan 1,63 kg ekstasi menggunakan kapal TKI ilegal ke Kuala Tanjung, Sumatera Utara. Terakhir, BNNP Jambi menyita 25 kg sabu dari sebuah mobil mewah di wilayah Handil Jaya pada 25 Februari, dengan menangkap dua tersangka sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Menurut BNN, berbagai kasus dengan beragam modus penyelundupan yang telah diungkap itu menunjukkan ancaman nyata dari jaringan narkotika di Tanah Air. Untuk memotong rantai bisnis narkotika dan melemahkan para bandar, BNN juga akan melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan tindak pidana narkotika.

Sejak Oktober 2024, BNN tengah menangani 4 kasus TPPU dengan total nilai aset yang disita sekitar 25 miliar rupiah.

“Sementara keseluruhan tindak pidana pencucian uang yang saat ini masih dalam proses penanganan BNN berjumlah 12 kasus dari 13 tersangka dengan total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai 100 miliar rupiah,” tandasnya.

Baca juga: Heboh! Bandar Narkoba Ngaku Setor Uang Ratusan Juta ke Polres Labuhanbatu

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  1  =