Jenis barang yang dikenakan PPN 12 Persen
Economy

Beras Premium hingga Pendidikan Internasional Kena PPN 12 Persen, Cek Daftarnya!

Channel9.id, Jakarta – Sederet barang mewah hingga jasa bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen seperti beras premium hingga pendidikan internasional mulai tahun depan.

Hal tersebut sejalan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kenaikan itu sesuai dengan masukan dari berbagai pihak dan mengacu azas gotong royong, yang mana masyarakat yang mampu membantu dan membayar, sementara yang tidak mampu dibantu dan dilindungi. Maka harga barang maupun jasa yang tergolong premium yang sebelumnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai 2025 akan terkena tarif PPN 12%.

“Seperti RS kelas VIP dan pendidikan yang standar internasioanl yang berbayar mahal,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Bersamaan dengan kebijakan tersebut, pemerintah memberikan sederet stimulus yang mempertimbangkan sisi permintaan terutama untuk melindungi kelompok menengah ke bawah.

Untuk mengkompensasi hal tersebut, pemerintah mengenakan pajak barang mewah. Meski demikian, Sri Mulyani menyampaikan pihaknya masih menyusun barang maupun jasa yang tergolong premium.

“Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut,” tuturnya.

Selama ini, pemerintah telah membebaskan berbagai PPN dan dinikmati mayoritas oleh para orang kaya yang tergolong desil 9 dan desil 10, yang mana kelompok desil 10 merupakan rumah tangga yang memiliki kesejahteraan paling tinggi.  Sri Mulyani mencatat rumah tangga desil 10 menikmati Rp91,9 triliun pembebasan PPN diikuti oleh desil 9 senilai Rp41,1 triliun.

“Kita akan berlakukan pengenaan PPNnya utamanya seperti daging sapi tapi yang premium wagyu dan kobe yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilonya,” jelasnya.

Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum dengan harga berkisar antara Rp150.000/kg sampai Rp200.000/kg, tidak dikenakan PPN.

Berikut Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%:

Beras premium

Buah-buahan premium

Daging premium (wagyu, daging kobe)

Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)

Udang dan krustasea premium (king crab)

PPN atas jasa pendidikan premium

PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium

Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (va)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

75  +    =  80