Hot Topic

Berkas Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap, Barbuk dan Tersangka Diserahkan ke JPU 28 September

Channel9.id – Jakarta. JPU telah menyatakan lengkap berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra. Ketiganya yakni Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (ADK), Brigjen Prasetijo Utomo (PU), dan Djoko Soegiarto Tjandra (JST).

“Rencananya pada Senin 28 September 2020 akan dilaksanakan tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jumat (25/9).

Awi menjelaskan, berkas para tersangka itu dinyatakan telah lengkap pada Kamis 24 September 2020.

“Berdasarkan surat dari Jampidum atau Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung terhitung sejak kemarin Kamis 24 September 2020, berkas perkara surat jalan palsu dengan tersangka ADK, PU, dan JST dinyatakan lengkap oleh JPU,” katanya.

Baca juga : LPSK Desak Jokowi Bentuk Tim Independen Kasus Djoko Tjandra

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu.

“JST dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (14/9).

Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu, yakni PU (Brigjen Prasetijo Utomo), A (Anita Kolopaking), dan JST (Joko Soegiarto Tjandra) alias Djoko Tjandra.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  58  =  66