Channel9.id – Jakarta. Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah dinyatakan lengkap (P21). Ketegasan, profesionslitas, dan sikap responsif Kapolri dalam menuntaskan penyidikan kasus pembuhunan dengan tersangka Ferdy Sambo dkk itu mendapat apresiasi dari Guru Besar UI Indriyanto Seno Adji.
Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) itu mengapresiasi telah tuntasnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice. Dia sangat menghargai sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bekerja profesional, tegas dan responsif dalam menangani kasus Brigadir J.
“Polemik kasus Sambo sesegera mungkin akan berakhir, karena Kejaksaan sudah menyatakan bahwa berkas kasus Sambo telah P-21 dan dengan formal Surat Dakwaan siap dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan proses persidangan yang fairness and justice,” jelas Indriyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis 29 September 2022.
Baca juga: Fraksi Gerindra DPR Apresiasi Polri dan Kejagung Tuntaskan Berkas Perkara Sambo dkk
“Dan kasus Sambo ini memang dibuat secara kumulatif menjadi dua dakwaan, yaitu tentang (perencanaan) Pembunuhan dan tentang Obstruction of Justice,” lanjut Indriyanto.
Indriyanto tidak hanya mengapresiasi Kapolri, namun juga seluruh jajaran Polri yang menangani kasus ini. Menurutnya, tuntasnya tahap penyidikan kasus Ferdy Sambo merupakan bentuk proses hukum yang bebas intervensi.
“Dengan pelimpahan dan penerimaan berkas perkara sebagai P-21 ini, saya menghargai pola kerja profesional, tegas dan responsif Kapolri dan jajaran Polri, yang berhasil menyelesaikan kasus Sambo ini dan ini menunjukan bahwa Polri tetap independen dan lepas dari bentuk intervensi apapun dalam proses penegakan hukum kasus Sambo ini,” tegas Indriyanto.
Dia pun menyinggung terkait proses sidang kode etik profesi yang terus digelar Polri dalam rangka menjatuhkan sanksi pada oknum-oknum yang membantu kejahatan Ferdy Sambo. Dia mengatakan, Polri telah membuktikan institusinya independen dan bekerja dengan pola sinergitas yang terintegrasi dengan Kejaksaan Agung.
“Pengajuan para terduga dalam pelanggaran etik maupun dugaan pelanggaran hukum, menunjukkan bahwa Polri sungguh sebagai Independent of Law Enforcement Official, dan sekaligus menunjukan pola kerja sinergitas yang terintegratif dengan Kejaksaan Agung sebagai representatif negara dalam kerangka penunututan hukum kasus ini,” ungkap Indriyanto.
Indriyanto menuturkan, proses peradilan yang adil menurutnya akan membuka fakta yang aktual terkait kebenaran di kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice. “Juga akan menjernihkan terhadap segala isu motif dan polemik yang berkembang luas dan liar tanpa arah tersebut,” sambung Indriyanto.
Terakhir, Indriyanto menyampaikan bahwa Polri berhasil bangkit dari keterpurukan akibat kasus Ferdy Sambo. Dia mengatakan momen ini juga menjadi titik awal Polri dalam meningkatkan integritasnya.
“Tentunya dengan penyelesaian akhir kasus ini juga merupakan momentum awal Polri dalam membangun dan meningkatkan integritas kelembagaan Polri,” pungkas Guru Besar UI itu.