Channel9.id – Jakarta. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyatakan, lima berkas tahap satu tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, telah lengkap atau P-21.
“Telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam rilis, Selasa (12/5).
lima nama tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, dan Syahmirwan.
Terkait hal ini, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tahap dua, yakni berupa tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
“Setelah itu bisa langsung dilakukan sidang,” kata Hari.
Dalam perkara Jiwasraya, penyidik kejagung menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Menurut BPK, kasus Jiwasraya dengan tersangka Benny Tjokro cs ini membuat negara rugi Rp 16,9 triliun. Sedangkan aset para tersangka yang telah disita mencapai nilai Rp 13,1 triliun.
(Hendrik)