Channel9.id – Jakarta. Polri menunggu hasil koordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan tersangka serta barang bukti perkara dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke jaksa penuntut umum (JPU).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, berkas perkara Munarman memang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Namun, penyerahan tersangka masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Kapan menyerahkan masih dikoordinasikan antara penyidik dan kejaksaan. Saya rasa tinggal menunggu waktu saja,” kata Rusdi, Rabu 7 Oktober 2021.
Baca juga: Polri: Berkas Perkara Munarman Sudah Lengkap
Rusdi menegaskan, pemberkasan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan menunggu proses selanjutnya ke persidangan di pengadilan.
“Sedang dikoordinasikan, dari pihak penyidik sendiri sudah siap, tinggal koordinasi dengan kejaksaan kapan bisa menerima penyerahan tahap kedua,” ujar Rusdi
Sebelumnya, berkas sempat dikembalikan kejaksaan karena dinilai belum lengkap. Namun, Penyidik Polri telah melengkapinya untuk memenuhi berkas perkara tersebut.
Adapun Munarman sebelumnya ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Tangerang Selatan, 27 April 2021 lalu.
Munarman ditempatkan sementara di sel Narkoba Polda Metro Jaya. Dia diduga terlibat dalam sejumlah aksi pembaiatan, seperti di Makassar dan Medan.
HY