Hukum

Berkas Perkara Selesai, Saeful di Sidang Dua Minggu Lagi

Channel9.id-Jakarta. Saeful tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, sudah diperiksa KPK. Berkas perkara Saeful sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Saeful keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/3) sekitar pukul 11.45 WIB. Saeful mengatakan berkas perkaranya telah tuntas. Ia menyebut akan disidang dua minggu lagi.

“Iya (berkas perkara dinyatakan lengkap), dua minggu lagi sidang ya,” ucap Saeful.

KPK sebelumnya mengatakan proses berkas perkara Saeful dinyatakan tuntas. Saeful bakal segera disidang.

“Hari ini informasi penuntut umum untuk pemberkasan dari tersangka Saeful telah dinyatakan lengkap dan rencananya besok akan dilakukan penyerahan tahap 2. Jadi penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk tersangka SAE lebih dahulu tentunya,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

“Setelah itu baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri Tipikor Jakarta, setelah penuntut umum menyusun surat dakwaan dan segera melimpah ke pengadilan,” lanjutnya.

Ali memastikan pemberkasan perkara kasus dugaan suap PAW itu terus berjalan meskipun tersangka Harun Masiku belum tertangkap. KPK hingga kini terus memburu Harun Masiku.

“Karena memang sampai hari ini penyidik masih terus mencari keberadaan Harun Masiku untuk kemudian ditangkap. Namun kemudian berkas berjalan sampai hari ini untuk empat tersangka, jadi yang dua tersangka sebagai penerima dilanjutkan untuk diperdalam lebih lanjut untuk pemberinya sudah lengkap dan akan dilakukan penyerahan oleh penyelidik ke penuntut umum KPK,” ujar Ali.

Ada empat tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini, yaitu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. Saeful dan Harun dijerat sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

(virdika rizky utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  29  =  30