Hot Topic Hukum

Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara atas Penganiayaan David Ozora

Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhi vonis pidana penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy Satrio. Ia divonis atas penganiayaan berat yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun,” kata hakim ketua Alimin Ribut saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (7/9/2023).

Kemudian, hal memberatkan Mario yakni Mario telah melakukan perbuatan sadis, kejam, dan menikmati penganiayaan terhadap David Ozora. Sedangkan, tidak ada hal meringankan terhadap Mario.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David,” ujar hakim.

“Hal meringankan, tidak ada,” sambungnya.

Selain hukuman penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.

Vonis yang diputuskan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yakni pidana 12 tahun penjara. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Jaksa meyakini, berdasarkan keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan selama persidangan, Mario telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya hukuman pidana, jaksa juga menuntut Mario untuk membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar). Pembayaran restitusi dibebankan terhadap Mario bersama Shane dan AG.

Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David. Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak berinisial AG (15).

Penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Karena penganiayaan itu, David harus menderita diffuse axonal injury atau cedera pada bagian otak. David pun dinilai hanya punya sedikit peluang untuk kembali normal.

Baca juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60  +    =  61