Hukum

Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Channel9.id – Jakarta. Terdakwa Mario Dandy Satrio (20) akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) hari ini, Kamis (7/9/2023). Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) juga ikut jalani sidang putusan hari ini.

Sidang vonis keduanya akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada pukul 10.00 WIB. Pembacaan putusan rencananya akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel.

“Putusan akan dijatuhkan hari Kamis, 7 September minggu depan,” kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat sidang di PN Jaksel, Selasa (29/8/2023).

Sebelumnya, jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo dihukum 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa membacakan tuntutan saat sidang tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (15/8/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” sambung jaksa.

Jaksa meyakini, berdasarkan keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan selama persidangan, Mario telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya hukuman pidana, jaksa juga menuntut Mario untuk membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Pembayaran restitusi dibebankan terhadap Mario bersama Shane dan AG.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa.

Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David. Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak berinisial AG (15).

Penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Karena penganiayaan itu, David harus menderita diffuse axonal injury atau cedera pada bagian otak. David pun dinilai hanya punya sedikit peluang untuk kembali normal.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel Hadapi Sidang, Dikawal Ketat Polisi

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  38  =  39