Hukum

Rafael Alun Minta Dakwaan Digugurkan, Alasan Kasus Kedaluwarsa, Bagaimana Jawaban KPK?

Channel9.id – Jakarta. Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo meminta agar dakwaan terhadap dirinya dinyatakan gugur, alasanya karena kasus yang membelitnya dinilai sudah kedaluwarsa.

Rafael Alun menganggap kasusnya telah kedaluwarsa. Dia menyampaikan hal itu saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

KPK tidak tinggal diam dengan isi eksepsi Rafael Alun Trisambodo itu. Pihak KPK akan memberikan jawaban atas eksepsi Rafael di sidang berikutnya.

“Nanti sidang berikutnya, Jaksa KPK akan jawab semuanya dalam bentuk tanggapan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Namun, Ali belum menjelaskan secara detail tanggapan seperti apa yang akan disampaikan jaksa KPK. Ali hanya mengatakan KPK akan menjawabnya dalam tanggapan terhadap eksepsi Rafael.

Seperti diketahui, Rafael Alun mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Dia meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan dirinya.

Selain itu, Rafael meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa gugur. Rafael menganggap kasus gratifikasi dan TPPU sebagaimana yang didakwakan jaksa kepada dirinya sudah kedaluwarsa.

Tekait anggapan kasus kedaluwarsa itu, pengacara Rafael menjelaskan pasal dalam materi dakwaan jaksa KPK terdapat kekaburan terkait waktu terjadinya tindak pidana. Dia pun menjelaskan mengenai tenggat suatu tindak pidana.

Pihak pengacara Rafael menyebutkan Pasal 78 dan 79 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai jangka waktu kasus kedaluwarsa, yakni 12 tahun.

“Bahwa dalam dakwaan kedua, Terdakwa didakwa atas dugaan TPPU yang dilakukan sejak 2003 atau sejak 20 yang lalu. Berdasarkan uraian itu, telah terang dan jelas penuntutan dalam dakwaan kedua surat dakwaan a quo telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa,” kata tim pengacara Rafael di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Rafael Alun menerima duit gratifikasi melalui PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Pararhnya, gratifikasi itu disebut telah diterima Rafael Alun sejak tahun 2002.

Jaksa juga mendakwa Rafael Alun melakukan tindak pidana TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.

Duit gratifikasi Rafael Alun terungkap di pengadilan, ternyata dipakai untuk belanja barang-barang mewah Ernie. Uang gratifikasi digunakan membeli tas mewah KW dan sejumlah aset lain. Ada pula soal Rubicon Mario Dandy.

Baca juga: Rafael Alun Libatkan Keluarga dalam TPPU, Ini Diungkap Jaksa di PN Tipikor Jakpus

Baca juga: Rafael Alun Tersangka KPK, 12 Tahun Terima Gratifikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =