Channel9.id – Jakarta. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan isi materi pemeriksaan terhadap Hasto yaitu terkait sejumlah barang bukti yang telah disita KPK dalam kasus ini.
“Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Selain itu, lanjut Tessa, Hasto turut dicecar sejumlah hal terkait perkara yang menjeratnya dan perkara yang menjerat tersangka lain.
Meski begitu, Tessa tak merinci detil materi pemeriksaan terhadap Hasto. Sebab, katanya, kasus yang menjerat Hasto masih dalam proses penyidikan.
“Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain,” terangnya.
“Kalau isinya apa, saya tak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan,” sambung Tessa.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025) siang. Hasto mulai diperiksa sekitar pukul 09.59 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.25 WIB.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan oleh KPK pada 23 Desember 2024.
Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDIP, diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setyawan untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1.
Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik KPK bergerak aktif untuk menuntaskan kasus ini. Pada Selasa (7/1/2025), tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK 3,5 Jam, Hasto Irit Bicara
HT