Channel9.id-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mengkaji kembali pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangka menghemat belanja negara akibat wabah virus corona (Covid-19).
“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin, 6 April 2020.
Sri Mulyani menyatakan penerimaan negara pada tahun ini diprediksikan mengalami penurunan sebesar 10 persen yaitu Rp1.760,9 triliun atau hanya 78,9 persen dari target APBN 2020 Rp2.233,2 triliun. Penerimaan negara turun di antaranya karena pemerintah menggelontorkan berbagai stimulus untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.
Adapun belanja negara meningkat hingga Rp2.613,8 dari sebelumnya Rp2.504,4 triliun untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka meningkatkan kesiapan pada sektor kesehatan dan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19. “Juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha baik dalam bentuk pajak dan tambahan relaksasi,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyatakan dengan perkiraan belanja negara yang melebihi postur APBN 2020 maka untuk defisit diproyeksikan melebar menjadi sebesar 5,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka defisit ini meningkat dari Rp307 triliun menjadi Rp853 triliun pada tahun ini.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah berupaya menghemat belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 yang meminta seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan realokasi anggaran.