Channel9.id-Jakarta. BPJS Kesehatan memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan berobat ke fasilitas Kesehatan atau faskes dengan hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, kebijakan berobat cukup dengan membawa KTP untuk peserta BPJS sudah berlaku nasional.
“Masyarakat peserta BPJS Kesehatan bisa berobat cukup membawa KTP, karena NIK yang ada dalam KTP sudah diresmikan sebagai nomor identitas peserta JKN,”ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Pastikan JKN KIS Sudah on The Track
Ardi menyampaikan, BPJS Kesehatan menjamin peserta JKN selama berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku. “Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan,” katanya..
Ardi melanjutkan, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi. Sekaligus mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi,”katanya.
“Sementara bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP maka bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi mobile JKN pada fitur KIS Digital,”tutupnya.