Channel9.id-Jakarta. Ojek online (ojol) diizinkan kembali mengangkut penumpang besok, 8 Juni 2020. Namun, itu tidak berlaku bagi wilayah berzona merah atau dalam pengawasan ketat.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dikutip Minggu (7/6), salah satu poin Keputusan Dishub tersebut berbunyi, “(Ojek online) Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.”
Menimbang hal itu, Dishub DKI Jakarta meminta penyedia jasa ojol menerapkan pembatasan untuk pengemudi. Tujuannya agar layanan mengangkut penumpang tak beroperasi di zona merah.
“Jakarta itu bukan satu kota kecil, ini adalah kota besar yang masih menyisakan juga masalah. Jakarta ini penduduknya 11.058.944 orang, tersebar di 44 Kecamatan, 267 kelurahan, 2.741 RW. Karena kita memiliki data sampai tingkat RW, kita tahu kondisinya berbeda-beda,” terang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6/2020).
“Kita temukan bahwa di Jakarta ini ada 66 RW dengan laju incident rate yang tetap masih harus mendapat perhatian khusus. Tapi saya perlu berikan proporsinya ya, jumlah RW ada 2.741, 66 ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW. Yang 97,6 persen alhamdulillah relatif terkendali,” lanjut dia.
(LH)