Channel9.id-Jakarta. Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bareskrim Polri. Rapat itu, diketahui untuk membahas perkembangan kasus korupsi kondensat yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Herman Herry itu digelar secara terbuka di ruang rapat komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pukul 14.15 WIB. Hadir Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran.
“Sesuai masukan para anggota yang hadir, rapat terbuka untuk umum,” kata Herman membuka rapat, Rabu (19/2).
Herman menyatakan Komisi III memiliki perhatian khusus terhadap kasus kondensat ini. Kabar terakhir, menurutnya Bareskrim telah menyerahkan dua tersangka ke pengadilan dan masih ada satu tersangka yang buron yakni Honggo Wendratno.
“Beberapa waktu yang lalu diberitakan bahwa Bareskrim Polri sudah melimpah kan tahap dua berkas tersebut ke kejaksaan agung untuk dua tersangka yaitu Raden Priyono dan Joko Harsono. Sementara satu tersangka Honggo Wendratno dilakukan proses sidang secara in absentia karena yang bersangkutan masih dalam pencarian alias buron,” ujarnya.
Untuk itu, dalam rapat ini Komisi III meminta penjelasan terkait bagaimana perkembangan tersangka Hendro yang masih buron.
“Mengingatkan perjalanan kasus ini cukup lama, sejak 2015 komisi III ingin mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim polri secara komprehensif mengenai perjalanan kasus tersebut. Demikian pengantar dari kami,” ucapnya.
(virdika rizky utama)