Channel9.id – Jakarta. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara pada periode cuti bersama dan Tahun Baru Imlek, awal Ramadan, serta libur Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah serta Libur Tahun Baru Imlek 2026 yang telah diteken Kepala BGN.
“Pada periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek, yakni 16-17 Februari 2026, tidak dilakukan pendistribusian MBG,” kata Dadan, dikutip dari laman resmi BGN, Selasa (17/2/2026).
Penghentian sementara juga dilakukan pada awal Ramadan pada 18-22 Februari 2026, dan distribusi kembali berjalan pada 23 Februari 2026. Selain itu, penyaluran MBG dihentikan bagi seluruh penerima manfaat pada periode 18-24 Maret 2026 saat libur Lebaran.
“Distribusi MBG baru akan dimulai kembali pada 23 Februari 2026,” tuturnya.
“Pada 18-24 Maret, tidak dilakukan penyaluran MBG bagi seluruh sasaran penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik,” imbuhnya.
Sebagai penyesuaian, BGN akan menyalurkan paket lebih awal pada 17 Maret 2026 berupa satu paket makanan sehat dan tambahan tiga paket bundling untuk alokasi 18-20 Maret 2026. Paket bundling merupakan penggabungan makanan kemasan sehat untuk konsumsi beberapa hari yang dibagikan sekaligus dengan batas ketahanan maksimal tiga hari.
“Pendistribusiannya dilakukan pada hari terakhir pendistribusian sebelumnya yaitu pada hari Selasa, 17 Maret 2026, berupa satu paket kemasan makanan sehat ditambah dengan tiga paket bundling kemasan sehat untuk MBG alokasi hari Rabu, 18 Maret 2026 sampai Jumat, 20 Maret 2026,” jelasnya.
“SPPG wajib menyampaikan edukasi singkat mengenai cara penyimpanan dan konsumsi bertahap paket bundling maksimal tiga hari, serta penegasan bahwa paket adalah khusus untuk sasaran penerima manfaat MBG,” imbuhnya.
BGN menyatakan pelayanan MBG tetap berjalan penuh bagi kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita usia 6–59 bulan selama periode tersebut.
Sementara itu, di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak berpuasa, distribusi tetap dilakukan normal dengan menu siap santap, sedangkan di wilayah mayoritas berpuasa diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat.
“Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat,” ujarnya.
HT





