Channel9.id-Jakarta. Bank Indonesia (BI) kembali meraih penghargaan keterbukaan informasi badan publik dengan predikat informatif dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 pada hari ini (21/11) di Jakarta.
Anugerah diperoleh untuk kategori Badan Publik Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Pencapaian ini menjadi wujud nyata komitmen BI untuk senantiasa melakukan inovasi dalam pengembangan layanan informasi yang berkualitas kepada publik. Diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat, penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin.
Penghargaan diberikan berdasarkan penilaian terhadap hasil monitoring dan evaluasi atas implementasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2019. Pelaksanaan penghargaan merupakan salah satu upaya untuk mendorong peningkatan keterbukaan Informasi pada badan publik sekaligus bertujuan untuk mengetahui tingkat pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dari badan publik dalam menjalankan kewajiban dan memberikan akses informasi publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan Badan Publik lainnya, dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sejalan dengan era keterbukaan informasi publik yang dimulai pasca disahkannya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BI turut aktif dalam gerakan keterbukaan informasi. BI memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengakses informasi melalui berbagai saluran komunikasi resmi Bank Indonesia.
Selanjutnya, BI akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penyediaan informasi kepada masyarakat. Dalam hal terdapat pertanyaan masyarakat terkait pelaksanaan tugas BI dapat menghubungi Contact Center BI (BICARA)-131 dan Visitor Center BI.