Channel9.id – Jakarta. Parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak dibawah usia 16 tahun menggunakan media sosial pada Jumat (29/11/2024). Ini merupakan keputusan pertama yang diambil oleh pemerintah di seluruh dunia.
Dikutip dari AFP, Majelis tinggi parlemen Australia meloloskan Undang-Undang Keamanan Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024 tersebut dengan perbandingan suara 34 mendukung berbanding 19 menolak.
Meski 34 senator mendukung dan 19 senator menentangnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui undang-undang tersebut dengan mayoritas suara 102 suara mendukung dan hanya 13 anggota parlemen yang menentang larangan tersebut.
Aturan tersebut akan mulai berlaku pada akhir tahun depan. Setelah itu, siapa pun yang berusia 16 tahun ke bawah akan diblokir untuk menggunakan platform termasuk TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit dan X.
Bagi perusahaan teknologi yang kedapatan lalai maupun mengabaikan aturan ini, akan dijatuhi denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar).
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada Jumat mengatakan undang-undang ini akan mengurangi bahaya yang mengancam anak karena penggunaan media sosial.
Albanese mengatakan bahwa media sosial merupakan platform yang mendorong kecemasan, penipuan, serta hal-hal buruk lainnya.
Dia pun ingin agar anak-anak muda Australia melepas ponsel mereka dan mulai membiasakan diri lagi aktivitas fisik dan pertemuan langsung seperti bermain di lapangan sepak bola, lapangan tenis, maupun berenang.
HT