Channel9.id-Jakarta. Bank Indonesia (BI) meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021.
“Pembentukan Satgas P2DD bertujuan untuk mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) yang dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2021, Senin (05/04).
Tujuan lainnya, sambung Perry, untuk mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.
Perry menuturkan, dalam rangka penguatan koordinasi antara Pusat dan Daerah, di tingkat daerah juga dibentuk TP2DD, baik untuk tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota yang diketuai oleh Kepala Daerah.
“Jumlah TP2DD yang telah terbentuk sebanyak 135 baik di tingkat Provinsi maupun Kotamadya/Kabupaten di seluruh Indonesia,”tambahnya.
Baca juga: Butuh Anggaran Tambahan, Kominfo: Untuk Percepatan Digitalisasi Nasional
Perry menyebut, BI mendukung upaya bersama dalam mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui langkah-langkah percepatan digitalisasi sistem pembayaran.
Langkah-langkah tersebut antara lain mendorong akselerasi digitalisasi keuangan melalui QR Code Indonesian Standard (QRIS) sekaligus mendorong kesuksesan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI).
Kemudian, mempersiapkan fast payment 24/7 pembayaran ritel menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) guna mempercepat penyelesaian transaksi, mendorong digitalisasi perbankan melalui standardisasi Open Application Programming Interfaces (Open API), dan terus mendorong elektronifikasi transaksi keuangan daerah.
Lebih lanjut Perry mengatakan, upaya tersebut perlu didukung oleh langkah-langkah reformasi regulasi melalui PBI Sistem Pembayaran yang telah diterbitkan BI untuk mendorong inovasi sistem pembayaran dengan memerhatikan manajemen risiko dan siber.
“Terkait TP2DD, BI baik di Kantor Pusat maupun di seluruh Kantor Perwakilan BI di 34 provinsi mendukung sepenuhnya langkah-langkah mensukseskan pelaksanaan tugas TP2DD,”pungkasnya.