Ekbis

Menkeu Terbitkan PMK Untuk Jamin Pelaksanaan PSN

Channel9.i-Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pada 31 Maret 2021 dan telah diundangkan pada 1 April 2021. PMK ini merupakan pengganti PMK sebelumnya yakni PMK 60/PMK.08/2017.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenku Rahayu Puspitasari menjelaskan, penerbitan PMK ini bertujuan untuk mengakomodir dinamika perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Selain itu, PMK ini berisi peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021) pada tanggal 2 Februari 2021, sebagai turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”ujarnya, Senin (05/04).

Baca juga: Menteri Airlangga Coret 10 Proyek dari Daftar Proyek Strategis Nasional 

Rahayu menjelaskan, beberapa perubahan pengaturan dalam PMK 30/PMK.08/2021 dibandingkan dengan PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 60/PMK.08/2017.

“Pertama adalah ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah, yang diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN,”jelasnya.

Keterlibatan BUPI sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan ditujukan agar proses dukungan Pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum, serta adanya sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya.

Kedua, pengaturan mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. “Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan Badan Usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat diberikan penjaminannya oleh Pemerintah,”beber Rahayu.

Sementara itu, sambungnya, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui skema pengaturan mengenai pemberian jaminan pemerintah.

“Cara pertama, pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri; kedua, pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan BUPI; dan ketiga pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI sendiri,”paparnya.

Dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan semenjak pemrosesan usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan.

Penerbitan PMK ini diharapkan akan dapat lebih mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan PSN, dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN. Selain itu, penerbitan PMK ini diharapkan semakin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi, atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama atas pembangunan PSN melalui kerjasama yang saling menguntungkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79  +    =  86