Channel9.id-Jakarta. Bank Indonesia menilai kebijakan mekanisme lelang term repo telah mencukupi bagi perbankan untuk menambah likuiditas rupiah dalam mendukung program restrukturisasi kredit. “Setiap hari BI melakukan operasi moneter untuk pendanaan likuiditas kepada bank melalui repo dengan SBN yang dimiliki perbankan,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis, 28 Mei 2020.
Mekanisme repo merupakan instrumen moneter yang memungkinkan BI untuk meminjamkan likuiditas kepada perbankan dengan agunan surat berharga negara (SBN). Perry memastikan perbankan dapat memanfaatkan instrumen untuk ekspansi likuiditas tersebut mengingat term repo yang dilakukan bank baru mencapai Rp43,9 triliun.
Padahal, berdasarkan data 14 Mei 2020, nilai SBN milik perbankan saat ini mencapai Rp886 triliun dan sisanya sebanyak Rp563,6 triliun masih dapat di-repo ke bank sentral. “Kami terus sediakan likuiditas dengan mekanisme repo, karena posisi repo SBN perbankan saat ini hanya Rp43,9 triliun,” ujar Perry.
Perry menambahkan mekanisme penyediaan likuiditas selanjutnya yang dapat dilakukan, apabila Repo tidak mencukupi, adalah penempatan dana pemerintah. Sesuai PP 23/2020, penempatan dana pemerintah bisa dilakukan apabila kepemilikan SBN bank tinggal enam persen dari jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK).