Channel9.id-Jakarta. Bank Indonesia menerbitkan ketentuan pelaksanaan penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing bagi Penyedia Electronic Trading Platform (ETP) yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/19/PADG/2019 dan Systematic Internalisers yaitu PADG Nomor 21/20/PADG/2019.
Dalam rilisnya, BI menyebut kedua ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 31 Oktober 2019. untuk melengkapi ketentuan pelaksanaan bagi Perusahaan Pialang yang telah diterbitkan sebelumnya melalui PADG Nomor 21/17/PADG/2019, tanggal 31 Juli 2019.
Penerbitan kedua PADG bertujuan untuk mengoptimalkan peran penyedia ETP dan Systematic Internalisers sebagai alternatif penyedia sarana pelaksanaan transaksi bagi pelaku pasar dengan tetap memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.
BI memaparkan, PADG mencakup pengaturan perizinan, pengawasan dan pelaporan bagi penyedia ETP dan Systematic Internalisers dalam melaksanakan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing.
PADG ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PBI Market Operator).
Sesuai dengan ketentuan PBI Market Operator, penyelenggara transaksi terdiri atas penyedia ETP, Perusahaan Pialang, Systematic Internalisers dan Penyelenggara Bursa. Hal tersebut sebagai implementasi keputusan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan Maret 2019.