Channel9.id-Jakarta. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50%. Keputusan ditetapkan sebagai hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 18-19 Oktober 2021.
Selain itu, BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan, di tengah prakiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan, keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas nilai tukar rupiah yang terjaga, dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indoensia pada 18 dan 19 Oktober 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7 day reverse repo rate sebesar 3,5 persen,” kata Perry dalam konferensi pers pengumuman RDG Oktober 2021 secara virtual, Selasa (19/10).
Baca juga: BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 3,5 Persen
Perry menjelaskan, keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan, di tengah perkiraan inflasi yang rendah, dan juga upaya mendukung pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, ada beberapa indikator yang mendorong penahanan suku bunga acuan. Pertama, neraca pembayaran yang menunjukan kondisi kinerja yang baik, sehingga mendukung ketahanan eksternal ekonomi nasional. Kinerja transaksi berjalan diproyeksi bakal terus membaik, selaras dengan surplus neraca perdagangan yang berlanjut.
Pada September 2021, sambung Perr, Indonesia kembali membukukan surplus neraca perdagangan sebesar 4,37 miliar dollar AS. Selain itu, arus modal asing masih mengalir ke Indonesia hingga Oktober. Bank sentral mencatat, net inflows sebesar 0,2 miliar dollar AS dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2021.
Kedua, posisi cadangan devisa pada akhir September 2021 meningkat menjadi sebesar 146,9 miliar dollar AS atau setara dengan pembiayaan 8,9 bulan impor atau 8,6 bulan pembiayaan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.
Ketiga, BI mencatat pergerakan nilai tukar rupiah relatif terkendali. Ini terefleksikan dengan penguatan nilai tukar rupiah pada 18 Oktober 2021 sebesar 1,44 persen secara point to point dan 0,33 persen secara rerata dibandingkan posisi akhir Agustus 2021.
“Penguatan nilai tukar rupiah, didorong dengan berlanjutnya aliran masuk modal asing dengan persepsi positif perekonomian domestik, menariknya imbal hasil domestik, terjaganya imbal hasil valas domestik, dan langkah-langkah yang ditempuh Bank Indonesia,” beber Perry.
Terakhir, BI menilai indeks harga konsumen (IHK) tetap terkendali. Tercatat pada September 2021 terjadi deflasi sebesar 0,04 persen secara month to month dan 1,6 persen secara year on year.