Channel9.id-Jakarta. Di samping glorifikasi terhadap peretasan yang dilakukan oleh Bjorka, sebetulnya masyarakat perlu menyadari bahwa mereka adalah korban. Berangkat dari hal itu, Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH Digitek) menggugat dan akan membawa Bjorka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu untuk meminta tanggung jawab atas kebocoran data yang dilakukannya selama ini. Bjorka dianggap telah melakukan penyebaran tanpa ijin dan/atau membocorkan data pribadi para pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.
Sebagai informasi, sebagai bentuk implementasi Pasal 28 G ayat 1 UUD 1945, LBH Digitek mengaku ingin turut serta dalam melindungi masyarakat yang jadi korban atas kebocoran data pribadi, namun tak bisa melakukan apa-apa. Selain itu, LBH Digitek juga merasa belum tindakan serius dari pemerintah untuk mengatasi kebocoran data pribadi masyarakat.
Adapun LBH Digitek saat ini sedang mempersiapkan gugatan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Bjorka. Gugatan ini dilayangkan lantaran saat ini masyarakat khawatir akibat maraknya kasus kebocoran data.
“Ya benar, rencananya kami akan menurunkan tim terbaik yang telah mempunyai pengalaman atau rekam jejak digital melawan Facebook.inc Amerika dalam skandal kebocoran data pribadi dunia oleh Cambridge Analytica dari Inggris di tahun 2018 lalu,” ungkap Sekjen LBH Digitek Jemy Tommy, Senin (19/9).
Jemy berharap Bjorka bersedia dipanggil pengadilan dan menggunakan haknya untuk membela diri di meja hijau, kendati dilakukan secara online.
“Kami tak akan gentar, walau sistem online pengadilan bisa saja diretas oleh Bjorka,” pungkas Jemy.
Lebih lanjut, LBH Digitek sendiri memberdayakan situs resminya sebagai wadah pengaduan masyarakat. Terutama yang data pribadi telekomunikasinya telah dibocorkan.