Hot Topic

BKN: Tes Wawasan Kebangsaan Bagi KPK Beda dengan CPNS

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Dari 1.274 peserta, sebanyak 75 peserta tidak lolos tes tersebut.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menyampaikan TWK yang diadakan untuk pegawai KPK berbeda dengan tes untuk CPNS. TWK untuk CPNS berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan.

“Sedangkan TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll) sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara,” kata Paryono, Sabtu 8 Mei 2021.

TWK bagi pegawai KPK mengunakan metode Assessment Center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor. Multi-metode dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB-68), penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara.

“Sementara, Multi-Asesor, dalam asesmen ini asesor yang dilibatkan tidak hanya berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD,” katanya.

Baca juga: Seputar Seleksi CPNS KPK RI (Part-2)

Paryono menjelaskan, dalam setiap tahapan proses asesmen ini dilakukan observasi oleh Tim Observer yang anggotanya tidak hanya berasal dari BKN akan tetapi juga dari Instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN.

“Hal ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian, dan dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui Assessor Meeting,” ujarnya.

Karena itu, Paryono menyampaikan, metode ini menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak sehingga independensinya tetap terjaga. Dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman baik secara video maupun audio untuk memastikan bahwa pelaksanaan asesmen dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  7  =  13