Channel9.id – Jakarta. Dirjen Pengendailan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Reliantoro mengakui masalah kualitas udara Jakarta. BMKG menyebut bahwa polusi diperburuk siklus kemarau.
Sigit menyampaikan bahwa siklus kemarau memperburuk kualitas udara Jakarta. “Memang bulan Juni, Juli, Agustus selalu terjadi peningkatan pencemaran udara karena dipengaruhi udara dari timur yang kering,” kata Sigit dalam konferensi pers di kantor Dirjen pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan pada Jumat (11/08/2023).
Sementara itu, Plt Deputi Bidang Klimatologi BMKG Ardhasena Sopheluwakan menyebut bahwa musim kemarau memperburuk polisi. Ia menambahkan bahwa kondisi udara di lingkungan urban memperburuk keadaan ini.
“Kecendrungan saat musim kemarau polusi cenderung naik. Hal lain juga siklus harian saat ke pagi hari cenderung lebih tinggi daripada siang dan sore. Ketiga, karena kita urban saat kemarau ada fenomena lapisan inversi dibawah cenderung lebih dingin daripada atas sehingga mencegah udara untuk naik kemudian terdispersi,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa fenomena El-Nino tidak memiliki hubungan langsung dengan polusi Jakarta. “Sebenarnya gak ada hubunganya. El-Nino menyebabkan musim kemarau lebih Panjang termasuk di Jakarta, jadi pada level polusi tentu tidak,” ungkapnya.
Sejatinya polusi Jakarta disebabkan oleh berbagai sektor. Diantaranya, sektor transportasi 44 persen, industry 31 persen, “Industry energi dan manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen dan lainnya 1 persen,” ucap Sigit.
Sigit menilai bahwa mitigasi pencemaran udara dari pihaknya sudah cukup, namun banyak peluang untuk perbaikan. Ia mencontohkan pengalaman Bangkok menangani polusi udara yang berhasil karena menggunakan teknologi bersih.
“Kami semua diminta lebih gunakan kendaraan listrik, pengetatan emisi dengan euro part, bus listrik untuk transjakarta, uji emisi, dan mulai tidak gunakan kendaraan pribadi,” ucapnya.
Baca juga: Pj Gubernur Heru Budi Sebut Masalah Polusi Jakarta Tanggung Jawab Pemda DKI