Hukum

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Sumbar–Banten, 8 Kg Sabu Disita

Channel9.id – Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran sabu jaringan antarprovinsi yang menghubungkan Sumatera Barat dan Banten. Dalam operasi ini, petugas menyita delapan kilogram sabu dari dua kurir berbeda.

Pengungkapan kasus dimulai dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Sumatera menuju Banten melalui jalur darat. Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Banten bersama Bea Cukai Merak dan BIN Banten kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

“Pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 Tim Pemberantasan & Intelijen BNNP Banten menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Banten melalui jalur darat,” kata Suyudi kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

“Lalu tim pemberantasan dan intelijen bersama dengan Bea Cukai Merak dan BIN Daerah Banten melakukan penyelidikan di wilayah Merak, Banten,” imbuhnya.

Pada Sabtu malam, 15 November pukul 22.30 WIB, tim menemukan sebuah tas mencurigakan di dalam bus yang berada di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang. Pemilik tas tersebut diketahui melarikan diri saat hendak diperiksa.

“Pada pukul 22.30 WIB tim menemukan sebuah tas di dalam bus PT Transport Express Jaya namun pemilik tas tersebut melarikan diri,” ujarnya.

Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap pemilik tas pada Minggu 16 November pukul 11.00 WIB di sebuah hotel. Pria bernama Musliadi Ramli itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Lalu tim melakukan pengejaran terus-menerus dan pada hari Minggu pukul 11.00 WIB tim menangkap seorang yang diduga pemilik tas tersebut di hotel,” ujarnya.

Petugas membawa tersangka ke kantor BNNP Banten untuk pemeriksaan dan menemukan empat bungkus sabu seberat empat kilogram. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mengamankan tersangka dan barang bukti, 4 bungkus narkotika jenis sabu 4 Kilogram,” ujarnya.

BNN menyatakan penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan pertama dan terus menelusuri jaringan yang lebih luas. Tim gabungan kemudian kembali menangkap satu tersangka tambahan terkait jaringan ini.

Identitas pelaku tersebut adalah perempuan bernama Dhea Rezeta yang diamankan di sebuah hotel di wilayah Bandung. Penangkapan ini dilakukan setelah pengembangan kasus dari pemeriksaan tersangka pertama.

“Hasil pengembangan jaringan pada hari Selasa tanggal 18 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Hotel Image, Kota Bandung, Tim Pemberantasan & Intelijen BNNP Banten berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku kembali Tersangka 2 An Dhea Rezeta, umur 31 tahun,” ungkap Suyudi.

Dalam operasi lanjutan, petugas kembali menemukan empat bungkus sabu dengan berat total empat kilogram. Tim juga menyita sejumlah barang pribadi milik para tersangka sebagai bagian dari barang bukti.

“Barang bukti 4 bungkus narkotika jenis sabu kurang lebih 4 kilogram, 1 satu buah HP merek Redmi A2 milik Musliadi, 1 satu buah HP merek Oppo A51 milik Musliadi, tas jinjing merek Polo, 1 satu lembar KTP an Musliadi, 1 satu lembar tiket bus milik Musliadi, 1 satu lembar tanda bukti check-in hotel Flamboyan an Musliadi, 1 buah HP Android milik Dhea rezeta, 1 satu lembar KTP milik Dhea Rezeta,” ungkap Suyudi.

Kedua tersangka kini ditahan di kantor BNNP Banten untuk pemeriksaan lanjutan. BNN menegaskan akan terus memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antarprovinsi ini.

“Mengamankan tersangka dan barang bukti ke kantor BNNP Banten, melakukan gelar perkara, mengejar jaringan yang terkait,” ujarnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  73  =  76