Channel9.id – Jakarta. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah. Pencegahan perlu dilakukan sejak dini untuk mengantisipasi kebakaran meluas seperti yang pernah terjadi di sejumlah TPA.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan pemerintah daerah perlu menjalankan langkah mitigasi dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Menurut Berton, TPA menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapat perhatian karena tumpukan sampah dapat terbakar dan api berpotensi berkembang dengan cepat apabila tidak segera ditangani. Salah satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan pembasahan pada area TPA yang dinilai rawan.
“Waspadai bahaya potensi kebakaran yang ada di lokasi tempat pemprosesan akhir sampah,” kata Berton dalam konferensi pers update penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, Selasa (1/9/2026).
Ia mengatakan pencegahan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Pengawasan kawasan rawan, pembasahan TPA, larangan pembakaran sembarangan, dan pelaporan titik api secara cepat dinilai dapat membantu mengurangi risiko kebakaran.
“Kita tahu beberapa waktu yang lalu TPA terbakar dengan hebat dan ini juga bisa kita cegah dengan cara melakukan pembasahan,” kata dia.
Berton juga meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran sembarangan, baik di sekitar permukiman maupun kawasan TPA, terutama ketika kondisi lingkungan kering dan mudah terbakar.
“Dan tentu memastikan warga tidak melakukan pembakaran di sekitar lingkungan rumah maupun di lingkungan TPA,” ujarnya.
Selain kawasan TPA, BNPB mengingatkan masyarakat yang melakukan aktivitas wisata alam atau berkemah agar memastikan api unggun maupun api untuk memasak benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.
Api yang masih menyala atau mengeluarkan asap dapat kembali membesar ketika berada di lingkungan dengan material yang mudah terbakar.
“Padam sempurna ini artinya tidak ada sama sekali asap, kalau ada air, (api) dipadamkan dengan air. Kalau tidak ada (air), dengan tanah sampai sepadam-padamnya,” jelas Berton.
BNPB juga meminta masyarakat segera melaporkan titik api atau kondisi yang berpotensi memicu kebakaran agar dapat ditangani sebelum meluas. Laporan dapat disampaikan kepada BNPB, BPBD, maupun instansi terkait.
“Segera menghubungi BNPB di call center 117 ketika ada hal-hal yang perlu dilaporkan, terutama bahaya kebakaran dan bahaya bencana lainnya. Dan juga bisa melaporkan ke BPBD dan instansi terkait jika melihat adanya titik api, potensi kebakaran, atau kejadian kedaruratan lainnya di lingkungan sekitar agar penanganan dapat segera dilaksanakan,” jelasnya.
HT




