Hot Topic Nasional

BNPP: Pengelolaan Wilayah Perbatasan Dilakukan Dengan Penguatan Desa

Channel9.id – Jakarta. Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Restuardy Daud menyampaikan, pengelolaan wilayah perbatasan salah satunya dilakukan dengan pengembangan dan penguatan desa di daerah perbatasan. Penguatan desa akan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui SDM serta pemerataan pembangunan.

“Pengelolaan perbatasan wilayah merupakan bukti hadirnya negara untuk meningkatkan perekonomian sekaligus kesejahteraan masyarakat wilayah perbatasan. Oleh karena itu, pengelolaan wilayah perbatasan bukan hanya sekedar mengurus administrasi belaka. Pasalnya, pengelolaan wilayah perbatasan juga merupakan mengurus hal strategis karena berdekatan dengan negara tetangga,” kata Daud dalam Webinar Prof Talks BRIN ‘Membangun Indonesia dari Perbatasan’, Selasa 29 Maret 2022.

Berdasarkan kepastian hukum, pengelolaan wilayah perbatasan dituangkan dalam UUD 1945 Pasal 25 A. Pasal tu menjelaskan bahwa NKRI adalah sebuah kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan UU.

Dari amanat kontitusi itu diturunkan UU No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara. Pada Pasal 14 Ayat 1 dijelaskan bahwa mengelola Batas Wilayah Negara dan mengelola Kawasan Perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Badan Pengelola Nasioal dan badan Pengelola Daerah. Adapun badan yang dibentuk yakni BNPP. Anggota BNPP terdiri dari 27 K/L serta provinsi yang memiliki perbatasan.

“Lahirnya UU ini mempertegas pengelolaan batas wilayah negara kita, kepastian hukum terhadap ruang lingkup wilayah negara, kewenangan untuk mengelola wilayah negara dan hak-hak berdaulat serta hak-hak lainnya di wilayah yuridiksi kita,” ujat Daud.

Dalam hal ini, ada dua dimensi untuk melakukan pengelolaan perbatasan. Dimensi pertama mengenai batas wilayah negara (Boundary Dimension) yang mencakup upaya penegakan kedaulatan dari sisi pertahanan dan keamanan negara. Sedangkan, dimensi kedua mengenai kawasan perbatasan sendiri yang berupaya mendorong kesejahteraan masyarakat melalui SDM serta pemerataan pembangunan.

“Nah saat ini, kendala kita adalah tingkat kemiskinan yang tinggi, kemudian geografi yang sulit, akses yang sulit, populasi rendah, dan infrastruktur terbatas,” ujar Daud.

Untuk menyelesaikan sejumlah kendala itu, pemerintah sendiri fokus kedalam dua konteks yakni membangun perbatasan negara dan desa di dalamnya. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembangunan nasional pasti bermuara pada pembangunan desa. Dengan adanya pembangunan desa, diharapkan akan memperkuat sistem desentralisasi Indonesia dalam hal otonomi daerah demi memperdayakan masyarakat desa.

“Sebagai pelaksanaan soal desa, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dibuat demi memperkuat posisi desa sehingga desa berkembang sedemikian rupa,” ujar Daud.

Daud menyampaikan, Indonesia memiliki sebanyak 74.961 desa. Puluhan ribu desa itu memiliki peranan penting dalam proses pembangunan nasional. Sampai saat ini, pembangunan desa sudah dilaksanakan, namun masih terjadi disparitas karena kondisi geografis Indonesia yang beragam dan menjadi kendala dalam pemerataan pembangunan pedesaan.

“Padahal, pemerintah sudah menerbitkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun masih terjadi disparitas,” tegasnya.

Terkait pengelolaan Desa di perbatasan, Indonesia saat ini memiliki 1.031 kecamatan. Dari 1.031 kecamatan itu, pemerintah fokus mengembangkan 562 kecamatan. Fokus ini dilakukan karena keterbatasan alokasi anggaran sehingga pemerintah memprioritaskan kecamatan-kecamatan tertentu, khususnya dari pendekatan spasial yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Adapun sampai saat ini baru 222 kecamatan yang sudah dilakukan pengembangan. 222 kecamatan itu terdiri dari 1.944 desa dan 190 kelurahan.

“Sampai saat ini ada 562 kecamatan yang berbatasan langsung dengan tetangga dan 469 berbatasan dengan laut lepas. Dari pendekatan ini, kalau dilihat dari jumlah untuk intervensi, jauh dari total secara keseluruhan. Kalau kita lihat kecamatan yang diintervensi baru 39 persen, baru 222 kecamatan dari 562 kecamatan. Adapn 222 kecematan itu sudah masuk ke dalam RPJMN sampai 2024,” ujar Daud.

Adapun BNPP fokus melakukan tiga hal dalam pembangunan desa di wilayah perbatasan. Ketiganya yakni memperkuat pembatasan negara, mengelola Pos Lintas Batas Negara (PLBN), dan membangun kawasan perbatasan sesuai dengan potensi yang ada.

“Untuk memperkuat potensi ekonomi sesuai potensi wilayah salah satu contohnya melalui Inpres 1 Tahun 2021. Dalam hal ini, pemerintah mendorong pemberdayaan ekonomi desa yang ada. Misalnya di Aruk, potensinya ada pertanian, perkebunan, dan pariwisata itu kita dorong. Dalam pengembangan itu, nantinya masing-masing kementerian akan saling berkolaborasi. Kementerian pertanian, perindustrian, kementerian perdaganan akan saling berkolaborasi dari porses produksi, peningkatan hasil, hingga pemasarannya,” lanjutnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  21  =  30